Media Humas Polri // Indramayu
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Losarang, Roenah, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kerja sama sekolah dengan penerbit dalam penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Roenah menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah sejak 16 Desember 2024, ia tidak pernah memberikan kebijakan ataupun instruksi kepada siswa untuk membeli LKS.
“Saya tegaskan bahwa sejak saya bertugas di sini, saya tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan atau penjualan LKS.
Saya juga tidak memiliki kerja sama dengan penerbit mana pun,” ujar Roenah pada Selasa 11 Februari 2025.
“Ia juga menjelaskan bahwa jika memang pernah ada pengadaan LKS sebelumnya, kemungkinan itu terjadi sebelum dirinya menjabat.”
Saat ini, pihaknya memastikan bahwa tidak ada kebijakan terkait pengadaan LKS di sekolahnya, mengingat aturan yang melarang praktik tersebut.
Roenah juga menegaskan bahwa sekolah tidak akan melakukan pengambilan dana dari siswa dalam bentuk apa pun, termasuk iuran kegiatan sekolah.
Hal ini sejalan dengan instruksi Gubernur yang melarang adanya pungutan dari siswa, seperti DKS atau kegiatan lainnya, kecuali atas dasar kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah.
“Jika ada kegiatan seperti perpisahan atau lainnya, itu bukan kewajiban sekolah. Jika ada inisiatif dari siswa dan disetujui oleh komite serta orang tua, maka itu di luar kebijakan sekolah. Intinya, sekolah tidak memaksa, hanya memfasilitasi,” tambahnya.
Terkait dugaan adanya oknum guru yang bekerja sama dengan penerbit, Roenah menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan jika terbukti ada keterlibatan guru dalam praktik tersebut.
“Jika memang ada guru yang bekerja sama dengan CV penerbit tanpa sepengetahuan sekolah, maka untuk ke depan, praktik tersebut akan dihentikan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Roenah berharap informasi yang berkembang dapat diluruskan dan masyarakat tidak menerima berita yang simpang siur terkait kebijakan di SMPN 1 Losarang.(Heryanto)




