KEPUTUSAN HAKIM DUGAAN TIPIKOR DESA TAREMPA BARAT DAYA

  • Whatsapp

PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DI PN TANJUNGPINANG DUGAAN TIPIKOR DESA TAREMPA BARAT DAYA KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TA.2020

mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk mendengarkan Pembacaan Putusan perkara pidana Dugaan Tipikor pada Desa Tarempa Barat Daya Kab. Kep. Anambas TA.2020.29 November 2021

Bacaan Lainnya

Bahwa dalam Putusan Pengadilan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ISWANDI dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Bahwa Majelis Hakim membebankan kepada Terpidana untuk membayar Uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 180.529.978,- (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Bahwa putusan pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU. Bahwa Terdakwa Iswandi dan Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.

Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bahwa Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara / daerah.

(Tony Doyok )

Pos terkait