Keterbukaan Publik Tidak Berlaku Di Desa Sipatuhu Satu Kecamatan Banding Agung Oku Selatan Sumsel

  • Whatsapp

Keterbukaan Publik Tidak Berlaku Di Desa Sipatuhu Satu. Kecamatan Banding Agung, Oku Selatan. Sumsel

Media Humas Polri || Sumsel

Bacaan Lainnya

Dalam merealisasikan dana desa, desa sipatuhu satu (1) kecamatan banding agung, oku selatan menganggarkan beberapa item kegiatan, adapun kegiatannya yaitu.
1. Pembangunan rabat
beton lapis aspal, dengan
panjang
300 m x 1.5 m x 0.15 cm
Rp. 126.409.400.
2. pengadaan lampu jalan
PLTS sebanyak 4 unit.
Rp. 18.000.000.
3. Pengadaan bibit jeruk /
alpukat Rp.90.000.000
4.Pembangunan siring
drainase pembuangan air.
Rp. 206.760.200.
5. Kegiatan pos yandu
Rp. 29.600.000
6. Penanganan covid
Rp. 85.000.000
7. insentif kader kesehatan
dan KPM Rp. 15.600.000
8. insentif guru PAUD
Rp. 7.200.000
9. kegiatan pkk Rp.
15.000.000
10. Pembelian aspal Rp.
11.847.400

Atas laporan dan keluhan masyarakat awak media melakukan investigasi di desa sipatuhu satu (1) kecamatan banding agung kabupaten oku selatan.
dan ternyata benar apa yang di katakan masyarakat. beberapa pembangunan yang di laksanakan kepala desa sipatuhu satu, sudah banyak yang rusak. dan parahnya diduga pembangunan dan pengadaan ada yang fiktif.

Kalau di lihat anggaran dan belanja desa, desa sipatuhu satu memang sangat” tidak wajar. karena dana desa yang di kelola kepala desa sangat besar. tapi kenapa pembangunan ruang lingkup desa sipatuhu satu tidak bertahan lama.

Seperti pembangunan rabat beton lapis aspal yang ada di belok tiga desa sipatuhu satu. baru hitungan bulan badan jalan sudah hancur. diduga dalam pelaksanaan pembangunan banyak kekurangan matreal semen. tidak menggunakan hamparan pelastik. aspal yang di anggarkan tidak ada dan prasasti kegiatan tidak di temukan. kalu di lihat dari hasil pembangunan rabat beton lapis aspal, yang ada di sipatuhu satu ini di kerjakan asal jadi saja.
sehinggan mutu bangunan tidak bertahan lama.

dan pembangunan siring drainase yang berada di desa sipatuhu satu juga asal asalan. karena saat awak media melakukan sosial kontrol dan Investigasi ternyata, bangunan siring drainase sudah ada yang patah. dan saat di cek ketebalan lantai tidak sesuai dengan spek atau RAP.

Untuk pengadaan bibit jeruk dan bibit alpukat diduga kepala desa menyelewengkan dana anggaran dan atau diduga fiktif.

Menurut keterangan selah satu narasumber yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan.
bahwa seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa sipatuhu satu, tidak ada keterbukan publik. dan kami selaku masyarakat desa merasa di bodohi pak. kami juga selaku masyarakat merasa sangat tidak puas atas kinerja kepala desa sipatuhu satu.
coba bapak lihat sendiri hasil pembangunan yang ada di desa kami pak, rata rata pembangunan tidak ada yang bertahan lama.

Diduga kepala desa sipatuhu satu, kecamatan banding agung, kabupaten oku selatan. telah melanggar UU no 14. tahun 2008. dan atau telah melanggar UU no 31. tahun 1999. jo UU no 20. tahun 2001. tentang keterbukan informasi publik dan atau tentang melanggar uu pemberantasan tindak pidana korupsi.

saat awak media menemui kepala desa di kediamannya, ternyata kepala desa tidak ada di rumah, beliau lagi ke kota lampung. yang ada hanya anak laki” kepala desa.
dan saat awak media melakukan komfirmasi melalui via telpon, kepala desa sipatuhu satu mengatakan, tunggu saja saya pulang dari lampung dan saya ngerti kok… ! tidak ada kepala desa yang sempurna kata kepala desa sipatuhu satu, dan pada waktu kepala desa bicara kepada anaknya melalui via telpon, kepala desa mengatakan, kalu ada yang bertanya masalah pembangunan desa katakan saja saya tidak tahu. jelas pak kades.

Team gabungan media mewakili masyarakat, meminta kepada dinas yang terkait agar turun ke desa sipatuhu satu untuk mengecek hasil kinerja kepala desa ta 2021.

Dan team media akan menyusun, melengkapi berkas” untuk mengajukan hasil temuan ini ke aparat penegak hukum. APH

rilis. Ali Umar

Pos terkait