Ketua LEKAAT Minta Semua Pihak Hentikan Polemik Dan Kisruh Desa Tanoh Anou

  • Whatsapp

Ketua LEKAAT Minta Semua Pihak Hentikan Polemik Dan Kisruh Desa Tanoh Anou

Media Humas Polri Aceh Timur – Ketua LEKAAT ( Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur ) Kasmidi Panjaitan, S.IP yang juga berprofesi sebagai Wartawan senior Aceh Timur dan menjabat sebagai Sekretaris Umum Jaringan Jurnalis inpenden Aceh Timur ( JJIAT ) meminta berbagai pihak untuk segera menghentikan polemik serta kisruh di Desa Tanoh Anou.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dalam rilisnya kepada media ini, Jum’at, 21/1/2022.

Ia juga menjelaskan :
Desa Tanoh adalah salah satu Desa yang padat penduduk berada dilingkar Kota Idi Rayeuk ibukotanya Kabupaten Aceh Timur.

Desa yang padat penduduk tentunya dibutuhkan pemimpin yang memiliki semangat kerja keras serta etos kerja yang besar pula.

Karena beban yang diemban oleh Kepala Desa Tanoh Anou tersebut sangat berbeda dengan beban Desa lainnya yang berpenduduk relatif lebih sedikit.

Terpilihnya Kepala Desa Tanoh Anou yang baru ini merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat terhadap perubahan. Khususnya pembangunan bidang fisik sarana dan prasarana serta pembangunan bidang Sosial Budaya masyarakat.

Keyakinan masyarakat sangatlah beralasan dikarenakan Kepala Desa yang baru ini Tgk, M.Azhar memiliki stail serta kepribadian yang Relegius sehingga memberikan warna dan nuansa baru bagi masyarakat dengan harapan Desa Tanoh Anou lebih bermarwah dan bermartabat kedepan.

Dengan usia pemerintahan yang relatif, baru seumur jagung ini seharusnya berbagai pihak memberikan suport agar kinerja Kepala Desa kedepan dapat bekerja sesuai keinginan masyarakat.
LEKAAT juga telah melakukan komunikasi dan survei yang menunjukkan keinginan masyarakat mendukung segala program yang akan dilaksanakan oleh Kepala Desa Terpilih periode 2021-2027 Tgk, M.Azhar.

Bukan sebaliknya, seperti yang terjadi belakangan ini menjadi perbincangan diseluruh Kabupaten Aceh Timur.

Sehingga konsentrasi Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan Desa menjadi terganggu.

Menurut Kasmidi, hal ihwal terjadinya polemik atau kisruh tersebut terjadi adalah saat Kewenangan Kepala Desa yang baru melakukan proses mengangkat Perangkat Desa periode 2022-2027.

Perangkat Desa yang lama serta dibantu dengan lembaga Tuhapeut ( lembaga Pengawasan Desa) melakukan perlawanan atas kewenangan Kepala Desa tersebut.

Dengan alasan Perangkat Desa yang lama belum habis masa jabatan dibuktikan dengan potocopy SK perangkat Desa periode 2018- 2023.

Saat Perangkat Desa yang baru mulai menjalankan tugas pelayanan publik di Kantor Desa, kondisi perlawanan semakin memanas dan menuai kisruh yang berujung kepada pengosongan dan penyengelan kantor Desa oleh Tuhapeut setempat.

Kemudian pihak Muspika mengambil langkah- langkah penyelesaian dengan cara melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Inisiatif yang diambil oleh Muspika sangatlah tepat dan Ketua LSM. LEKAAT sangat mendukung langkah-langkah yang diprakarsai oleh Muspika tersebut.

Kasmidi juga menjelaskan bila polemik dan kekisruhan itu terus berlanjut maka masyarakatlah yang akan menjadi korban karena pelayanan publik tidak berjalan secara maksimal.

Sebagai tanggung jawab moral. LSM, LEKAAT juga telah mempelajari persoalan tersebut dan akan memberikan masukan masukan kepada pihak terkait.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh LSM, LEKAAT diantaranya terdapat dugaan adanya begitu banyak kekeliruan dan kejanggalan dalam penerbitan serta penetapan SK. Pengangkatan Perangkat Desa yang lama.

Diantaranya :
1. Bukti yang diperlihatkan berupa SK perubahan periode jabatan 2018-2023 yang ditetapkan pada tahun 2020 dari perubahan SK yang ditetetapkan tahun 2018 . Namun anehnya SK tahun 2018 tidak pernah tampak wujudnya.

Terlebih lagi SK tahun 2020 tersebut berbentuk copian dan tidak memiliki bentuk Aslinya yang bertanda tangan basah serta stempel basah.

2. Lahir lagi SK. Perubahan dengan periodesasi jabatan 2021-2023 Namun tidak tercantum tanggal, bulan serta tahun penetapan alias SK ” siluman “.
SK tersebut juga dalam bentuk copian.

3.Hanya satu SK pengangkatan dalam bentuk asli bertanda tangan basah serta stempel basah yang ditetapkan pada Januari 2021 dengan periodesasi tugas berakhir pada bulan Desember 2021. Ketiga SK tersebut ditanda tangani oleh kepala Desa Sofyan. SK perangkat Desa tahun 2021, itulah sebagai acuan dan pegangan Kepala Desa M.Azhar dengan alasan SK tersebut yang paling akhir diterbitkan oleh Kades Sofyan dan dalam bentuk asli serta sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa, Sofyan.

4. Lebih aneh lagi, Kesemua SK tersebut tanpa Rekomendasi pihak Kecamatan.

Setelah mempelajari bukti-bukti yang ada LSM LEKAAT menarik kesimpulan bahwa adanya dugaan kekeliruan Kepala Desa Sofyan dalam menerbitkan SK. Sehingga menimbulkan salah penafsiran dari pihak perangkat Desa lama dan Tuha Peut Desa yang meyakini kebenarannya padahal keyakinan tersebut adalah keliru.

Sebagai logika, dapatkah periodesasi tugas Perangkat Desa lebih lama dari masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya.

Tim Pengkajian LEKAAT menduga terdapat beberapa faktor penyebab sehingga Kepala Desa Tanoh Anou yang lama keliru dalam menerbitkan SK tersebut.

Dari Hipotesa tersebut maka dapat diambil kesimpulan :
1. Dugaan Ketidak-pahaman Kepala Desa yang lama terkait mekanisme penerbitan SK.

2. Dugaan SK diterbitkan secara asal-asalan untuk kepentingan syarat administrasi agar kepentingan yang lainnya terlaksana.

3. Tidak mengajukan berkas ke pihak Kecamatan agar mendapat rekomendasi. Sehingga pihak Kecamatan tidak pernah melakukan verifikasi berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait calon Perangkat Desa yang diajukan.

Dari hasil penelitian itulah LEKAAT mengajak berbagai pihak terutama pihak yang tidak menerima pengangkatan Perangkat Desa yang baru agar menghormati dan mempercayakan kepada instansi terkait dalam menelaah dan meluruskan persoalan tersebut. Mari semua mulai berfikir jernih demi kepentingan masyarakat dan jangan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Laporan : Sofyan Hs
Sumber : Ketua LEKAAT Kasmidi Panjaitan, S.IP

Pos terkait