Ketua RT 38 Kelurahan Gunung Bahagia Di Balikpapan Tegaskan Penyaluran Bansos Bukan Kewenangan RT

Media Humas Polri//Kaltim

Ketua RT 38 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Amran Purba, meluruskan polemik di masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta bantuan bahan pokok.

Bacaan Lainnya

Menurut Amran, peran Ketua RT hanya sebatas melakukan pendataan awal warga yang dinilai layak menerima bantuan, sementara penetapan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui kelurahan dan instansi terkait.

“RT hanya mendata. Setelah itu, data diverifikasi oleh pihak kelurahan dan petugas terkait. Kami tidak punya kewenangan menentukan siapa yang menerima bantuan,” kata Amran

Ia menjelaskan, di lingkungan RT 38 terdapat sekitar 357 kepala keluarga (KK). Dari hasil pendataan awal, ditemukan sekitar 38 KK yang dinilai membutuhkan bantuan. Namun setelah diverifikasi ulang oleh petugas kelurahan, jumlah tersebut kembali disaring berdasarkan kondisi ekonomi dan kriteria penerima.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk pengecekan kondisi tempat tinggal dan kepemilikan aset dasar.

“Ada yang dicoret karena dinilai masih memiliki sumber penghasilan, atau ada anggota keluarga yang bekerja. Semua itu melalui proses verifikasi petugas, bukan keputusan RT,” ujarnya.

Bantah Tudingan Nepotisme

Amran juga membantah keras anggapan bahwa Ketua RT berpihak atau hanya mengutamakan kerabat dalam penyaluran bantuan sosial.

 

“Tidak benar jika RT dianggap bermain atau memprioritaskan keluarga dan kroni. Kami bekerja sesuai prosedur dan hanya bertugas mendata,” tegasnya.

 

Soroti Beratnya Tugas RT

 

Dalam keterangannya, Amran Purba turut menyoroti beratnya tugas Ketua RT yang menurutnya kerap tidak dipahami masyarakat.

 

Ia menyebut, RT harus siaga hampir 24 jam untuk membantu warga, menjaga keamanan lingkungan, hingga mengurus kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

“RT bukan hanya soal bantuan sosial, tapi juga menjaga ketertiban lingkungan, ikut menengahi konflik warga, hingga mengoordinasikan gotong royong. Ini tugas yang tidak ringan,” jelasnya.

Amran berharap masyarakat dapat memahami peran Ketua RT secara proporsional dan tidak mudah menyalahkan RT dalam polemik bantuan sosial.( Alfian )

Pos terkait