Kinerja Oknum Kepala Puskesmas Di Muba Diduga Sudah Tidak Efektif 28 Orang Staf dan PNS Puskesmas Menginformasikan Pada Kapolda Sumsel

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Muba

 

Bacaan Lainnya

Sebanyak 28 orang staf tenaga kerja PNS dan Kontrak Puskesmas Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Menginformasikan pada Kapolda Sumsel sehubungan dengan kinerja Kepala Puskesmas Babat Toman yang diduga sudah tidak efektif.

Menurut mereka, Hal tersebut dikarenakan sudah banyak kejadian-kejadian yang bertentangan dengan aturan hukum dan dirasa sudah sangat memberatkan staf / tenaga kerja PNS dan Kontrak Puskesmas Babat Toman.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya surat yang ditandatangani oleh 28 orang terdiri dari Tenaga PNS dan Tenaga Kontrak Puskesmas Babat Toman yang ditujukan pada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), tertanggal 08 Februari 2024.

Dalam isi surat tersebut, Hal-hal yang menjadi keberatan seluruh staf tenaga kerja baik PNS maupun Tenaga Kontrak Puskesmas Babat Toman, Adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada bulan Januari, Februari, Maret, April 2020 Kepala Puskesmas Babat Toman (dr. Nora Aminayanti) meminta persetujuan untuk pemotongan uang jasa BPJS milik seluruh staf/tenaga kerja puskesmas baik PNS maupun Kontrak sebesar 50%. Pemotongan tersebut kisaran sebesar Rp.300.000 – Rp.600.000 setiap bulan per/Orang selama 4 bulan. (108 Karyawan/staf Puskesmas Babat Toman). Pemotongan tersebut dengan alasan untuk persiapan akreditasi puskesmas Babat Toman. Berdasarkan keterangan dari pihak bendahara dan/atau Kepala Puskesmas (dr. Nora Aminayanti) uang tersebut terkumpul Rp.93.616.000,-;

2. Bahwa sekira bulan Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2022 Kepala Puskesmas (dr. Nora Aminayanti) sama sekali tidak memberikan uang jasa jaga malam sebesar kurang lebih Rp.300.000,- perorang/bulan selama 4 bulan. Kepada seluruh staf/Tenaga Kerja Unit Gawat Darurat (UGD) Rawat inap dan VK “Poned” sebanyak 23 orang. Dengan alasan yang sama yaitu untuk persiapan akreditasi;

3. Bahwa setiap Karyawan/Staf tenaga kerja Puskesmas Babat Toman melakukan perjalanan Dinas baik dalam kota maupun luar kota selalu diwajibkan pemotongan uang perjalanan Dinas sebesar Rp.50.000,- setiap kali pergi perjalanan Dinas;

4. Bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang terjadinya pemotongan uang jasa BPJS milik seluruh Staf/Tenaga Kerja Puskesmas sebesar 15%. Pemotongan tersebut kisaran sebesar Rp.60.000,- s/d Rp.200.000,- setiap bulan per/Orang (108 Karyawan/Staf Puskesmas Babat Toman) yang dilakukan oleh bendahara atas perintah Kepala Puskesmas Babat Toman;

5. Bahwa tanggal 06-02-2024 Kepala Puskesmas kembali meminta sumbangan kepada seluruh Staf Puskesmas Babat Toman yaitu sebanyak 109 orang, Besaran sumbangan tersebut Rp.340.000,- per/orang, dengan alasan untuk membayar hutan akreditasi.

Terpisah, Saat dikonfirmasi pada Kepala Puskesmas Babat Toman, dr. Nora Aminayanti, Terkait perihal tersebut, Melalui via whatshAp-Nya pada Selasa (13/02/2024). Nora mengatakan, “ini kemarin sudah kami rapatkan dengan seluruh staf pkm pak masalah itu,” Katanya.

“itu salah paham saja pak, kami sudah jelaskan pengeluaran tersebut ada pembukuannya dan sudah di jelaskan dengan staf pak, kami tadi juga sudah konsultasi ke inspektorat masalah jaga malam pak, sudah dapat pencerahan oleh inspektorat dan akan di komunikasikan lagi ke staf jaga pak,” Pungkasnya. (Aln/tim)

Pos terkait