KIP Dan PP Desa Putai Diduga Masih Jauh Dari Standar Kelayakan

Media Humas Polri//Kalteng

Antara harapan dan fakta tgl 20 November Skj 8.30 bbwi awak Mhp mampir berniat konfirmasi temuan lapangan tentang aset Desa berupa dana Silva DBH sekitar 300 Jt lebih yang belum digunakan pihak Desa,sekedar mohon penjelasan.

Bacaan Lainnya

Berikutnya soal BUMDES Desa Putai,sejauh mana perkembangannya.Dari pantauan Mhp BUMDES ini banyak Desa yang tidak jelas berapa jumlah modal terkumpul,untuk usaha apa saja,dan kondisi kekinian masih tersisa modal berapa,untung atau rugi,dan apa jenis usaha yang berjalan.

Tidak kalah penting masalah program pengembangan Ayam Petelur,yang hampir semua Desa diwilayah Kab.Barito Timur tidak jelas perkembangannya.Dari satu Kabupaten hanya Desa Ketab yang program Pemberdayaan Ayam tampak berhasil,itupun Ayam Pedaging,bukan Petelur.

Selain tiga masalah tersebut diatas,ada KIP ADD dan DD untuk setiap penerima dan pengguna Anggaran Negara,baik anggaran dari APBN maupun APBD,yang harus tranparansi dan akuntabel untuk menghindari penyimpangan Anggaran Negara.Umnya oknum Kades menghindar bertemu dengan tim Mhp dengan alasan dokumen penggunaan ADD dan DD merupakan dokumen yang dirahasiakan.Alasan ini keliru,sudah ada putusan KIP oleh KID Kalimantan Tengah yang memutuskan dokumen penggunaan Dana Negara bukan dokumen yang dikecualikan dalam Psl 17 UU No 14/2008,artinya dokumen penggunaan Dana Negara boleh diakses publik termasuk oleh Wartawan dan LSM,demikian aturan yang berlaku,termasuk bentuk Pelayanan Publik oleh Desa sesuai UU No 25/2008,jadilah Desa yang bekerja sesuai aturan Pelayanan Publik yang baik serta terbuka,baru menjadi Desa dengan SOP kinerja yang baik,demikian.(22/11/25.TS,SH)

Pos terkait