Kisruh Diduga Akses Jalan Keluar Masuk Petani di Tutup DH

Media Humas Polri//Serbajadi

Sengketa masalah akses jalan warga petani antara DH dengan 12 petani lainnya terjadi di dusun 4 Desa Bahsidua-Dua. Permasalahan tersebut terjadi sudah begitu lama dan sudah pun dimediasikan di kantor desa beberapa bulan lalu, namun tidak ada titik temu dalam mediasi tersebut. Selasa (25/2/2025).

Bacaan Lainnya

Akses jalan yang begitu penting bagi beberapa warga petani untuk melakukan aktivitas kesehariannya ke ladang ini malah terganggu akibat ulah salah-satu petani DH. Seharusnya mereka dapat leluasa keluar masuk untuk melakukan kegiatannya tanpa ada gangguan yang menghambatnya.

Namun apa jadinya jika akses jalan keluar masuk menuju ladang pertanian dihalangi atau ditutup, tentunya akan membuat aktivitas menjadi terganggu.

Kejadian ini dialami oleh sejumlah warga petani dusun 4 desa Bahsidua-Dua, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Penyebabnya pun bervariasi, ada yang ditutup lantaran konflik pribadi antar tetangga dan ada pula karena tanah yang menjadi akses jalan tersebut diklaim sebagai hak miliknya.

Berikut kisah mereka yang akses jalannya diduga diblokade oleh DH.Ada lima warga petani hanya bisa meratapi nasibnya. Satu-satunya akses jalan menuju ke ladangnya diblokade pemilik tanah. Kabar ini pun menyeruak membuat heboh warga dusun 4 desa Basidua-Dua.

Salah-satu warga yang lahannya berada di dalam, saat dikonfirmasi pihak media mengatakan, “akses jalan itu sebenarnya sudah ada dari dulu sebelum dipasang penghalang dan ditanami ubi oleh DH, lokasi itu adalah jalan yang di gunakan untuk lalu lintas petani sejak tahun 1925”, jelas salah satu warga.Warga yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan, sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan pemilik tanah, semasa tanah belum di beli oleh DH, sudah ada jalan orang ke ladang untuk jalan produksi pertanian sejak tahun 1925. Jalan itu menjadi jalan lintas petani berdasarkan kesepakatan masyarakat dengan pemilik tanah awalnya yaitu Aswin dengan berbagi hak atas tanah untuk jalan milik Aswin pada tahun 1990, saksi yang ada pada saat itu hanya tinggal dua orang yg masih hidup saat ini.

Sekitar tahun 2000, terjadi pengalihan atau ganti rugi dari Aswin kepada DH, jalan tani tetap masih di gunakan bersama sampai tahun 2025 tiba tiba DH menutup jalan dan menanaminya dengan tanaman ubi pada jalan tani dan menyebabkan warga yang punya lahan di belakangnya kesulitan dan tidak bisa melintasi lagi untuk mengangkut hasil taninya. “Tiba-tiba akses jalan tersebut langsung ditutup, tidak ada pemberitahuan, kita kaget semua”, katanya.

Plt Kepala desa saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi sampai tiga kali antara pemilik lahan yang ditutupi akses jalannya dengan pemilik tanah untuk mencari solusi.

“Ketika dimediasi pihak desa DH bersikeras tidak akan membuka penghalang jalan dan tidak membolehkan petani untuk melewati tempat tersebut dan bersikeras mengatakan bahwa jalan itu miliknya”.Dengan sertifikat yang ada, BS salah-satu warga petani menyampaikan ke pihak aparat desa untuk berkoordinasi dengan pemilik tanah DH untuk tidak melakukan penutupan jalan tersebut. Bahkan para warga petani pernah memohon kepada pemilik tanah DH untuk bisa diberikan akses jalan.

Melihat DH bersikeras dengan sikapnya itu, maka BS warga petani yang juga lokasi ladangnya berada disana membuat portal di tanah lahannya sendiri. Namun DH tidak terima dengan sikap BS yang membuat portal. Karena merasa hasil panennya terhalang untuk diangkut keluar. Akhirnya DH pun membuat laporan ke Polres Sergai, terkait pembuatan portal tanpa izin.

Saat dikonfirmasi BS mengatakan, “apakah salah kalau saya memasang portal diatas lahan saya sendiri, saya punya surat tanah yang sah. Kenapa DH tidak terima dan melaporkan saya ke pihak Polres Serdang Bedagai, terkait pemasangan portal tanpa izin. Pemasangan portal itu kami kerjakan secara bersama-sama dengan warga petani lainnya dan diketahui oleh Kepala Dusun”, terangnya.

Pos terkait