Kodim 0209 LB bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan tersangka pelaku tindak pidana narkotika

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin menyampaikan, Pada hari Rabu (29/03/2023) sekira pukul 13.35 wib Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya SH. menerima laporan dari Anggota Kodim 0209/LB, bahwa akan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya SH bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama-sama ke TKP dan melakukan koordinasi tentang penangkapan dan penanganan perkara tindak pidana narkoba.

Setelah berkoordinasi Petugas Kodim 0209/LB dan Personel Satresnarkoba diamankan 4(empat) orang laki-laki dewasa yang mengaku masing-masing berinisial EP, MRN, IJ dan BS.

Sekira pukul 16.30 Wib Personel Kodim 0209/LB menyerahkan keempat tersangka disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 3(tiga) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.54 gram netto, 1(satu) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.96 gram netto, 1(satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.05 gram netto, 3(tiga) bungkus plastik klip kosong , 2(dua) buah Timbangan Elektrik, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 1.662.000 (satu juta  enam ratu senam puluh dua ribu)

Sedangkan tersangka IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan/penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dari kedua tersangka.namun IJ dan BS turut diamankan petugas karena saat itu berada dilokasi penangkapan.

Hasil dari Interogasi yang dilakukan Petugas terhadap tersangka EP dan MRN mengakui barang bukti yang diamankan benar milik dari kedua tersangka dan kedua tersangka mengatakan IJ dan BS tidak ada hubungannya dengan kami, proses penyidikan tersangka EP adalah resedivis Tahun 2012 dan MRN adalah residivis Tahun 2017.

Hari Jumat (31/03/2023) sekira pukul 14.00 Wib dilakukan gelar perkara dengan mengundang Pengawas Internal dan Pihak Kodim 0209/LB di ruangan Gelar Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dengan hasil kesimpulan gelar perkara terhadap pelaku inisial EP dan MRN sesuai dengan pasal 184 KUHAP telah cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan berkas perkara kirim ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Sedangkan terhadap inisial IJ dan BS tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika, namun saat dilakukan Test urine terhadap IJ dan BS Positif mengandung zat Methamfetamina, maka IJ dan BS akan diserahkan ke BNNK Labuhanbatu Utara ( Labura) untuk dilakukan Assesment.

Terhadap tersangka EP dan MRN dijerat pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait