Kok Bisa Suami PNS Berbini Empat Diduga Nikah Sirih

Media Humas Polri//Kalsel

Satgasus Mhp sontak liputan ke Amuntai Kalimantan Selatan, Pasalnya tim PH PKRI mitra Mhp mendapat Kuasa Khusus perkara seorang PNS beristri empat kesemuanya dinikahi secara Sirih kecuali istri pertama awalnya Nikah resmi, bercerai tahun 2012 karena suaminya yang PNS menikahi 2 wanita yang juga PNS dan seorang wanita lainnya secara Sirih, padahal seorang PNS baik pria atau Wanita tidak boleh menikah dengan cara Sirih terlebih ini sesama PNS kemudian Poligami lagi aspek pelanggarannya kental diatur dalam PP No 94/2021 dan aturan Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.

Bacaan Lainnya

Dari pernyataan istri pertama pak MS,Ny NK dapat diketahui peristiwa unik ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun dan belum ada penegakkan hukum dari instansi terkait.

Apa Diknas Amuntai belum tahu,ataukah ada sebab lain,sebab nikah Sirri bukan delik aduan murni,tetapi hemat kami Awak Mhp adalah delik umum atau delik aduan relatif, Demikian pula dari Kode Etik PNS pelanggaran, sanksi etiknya bisa ditegakkan tanpa harus menunggu keberatan salah seorang istri oknum tersebut.

Keberatan istri pertama hanya bertalian dengan penerapan sanksi Administrasi yakni pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri,meski kasus ini ada muatan Psl 249 KUHP nya,mungkin sang istri merasa kecewa dengan sikap suaminya yang kurang bertanggung jawab kepada keluarga besarnya.

Dasar keberatan istri pertama berpijak pada Psl 1697 BW bahwa keberatan bidang perdata baru hilang hak penuntutannya setelah lewat waktu 30 th,

sementara ini kasus kawin Sirri suaminya berjalan sekitar 10 th lebih, artinya hak keberatannya masih berlaku, kita tunggu hasilnya pada liputan selanjutnya.(13/08/25.TS,SH).

Pos terkait