KOMBES POL ARIF BUDIMAN,S.I.K,M.H KAPOLRES CIREBON GELAR KONFERENSI PERS

  • Whatsapp

KOMBES POL ARIF BUDIMAN,S.I.K,M.H KAPOLRES CIREBON GELAR KONFERENSI PERS

MHP Cirebon Jawa Barat.Petugas Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan tujuh pelaku tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana, yang berinisial SRN,BB,ARD,AIS,dan S, FA.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cirebon Kombes pol Arif Budiman,S.I.K,M.H mengatakan ketujuh tersangka terlibat kasus yang berbeda-beda. Di antaranya SRN,R,BB terlibat kasus penganiyaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiya ya dua korban dengan mengunakan (sajam) senjata tajam,sehingga mengakibatkan satu korban.

Sementara S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang di simpan di teras rumah korban wilayah kec Arjawinangun kab.Cirebon yang di ketahui hari Jumat pukul 06.00 wib tanggal (31/1/2021).

FA merupakan salah satu penadah hasil curian yang di jerat pasal 480 HUHP dan di ancam maksimal 4 tahun penjara.

Sementara S berperan sebagai pencuri di jerat pasal 363 KUHP dan di ancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu barang bukti kejahatan di amankan. 6 yunit roda dua, 5 buah Sajam(cerulit) 1 buah Sajam lipat, 3 buah samurai,1 potongan besi,1 buah bambu dan pakaian pelaku yang turut serta diamankan dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (02/1/2021) sekira pukul 02.30 wib.

Ketiga tersangka tersebut di jerat pasal 170 Jo pasal 351 KUHP Jo pasal 60 KUHP dan di ancam hukuman 12 tahun penjara sementara ARD dan AIS di amankan karena terbukti melakukan pencucian dengan kekerasan mengatakan dalam konferensi pers pungkasnya.

(** MHP** Jabar i.g)

Pos terkait