Konflik Tanah Adat PT Tiara Diportal Warga Adakah Solusinya

Bartim,Kalteng // Media Humas Polri

Audensi PT Tambang Tiara dengan LSM Ger Dayak tgl 9 April 2025 tidak menemui titik terang,akhirnya Ger Dayak turun lapangan menutup lokasi sengketa dengan dasar hukum bahwa tanah konflik belum ada pembebasan atau jual beli dengan pemilik yang sah sesuai data yang dimiliki Ger Dayak.Sedangkan pihak PT Tiara diduga telah memiliki bukti Jual Beli lokasi konflik tersebut dengan pihak lain,sehingga terjadi konflik ini.Intinya kedua belah pihak memiliki bukti tertulis bertalian dengan status lahan seluas sekitar 10 H tersebut yang masuk wilayah dan atau masuk lokasi operasi tambang Tiara.

Bacaan Lainnya

Solusinya,bisa formal gugat ke Pengadilan atau musyawarah mufakat dengan dasar hukum Psl 1365,1320,1338 KUHP atau menggunakan Psl 385 KUHP tentang konflik tanah yang belum bersertifikat.

Tergantung para pihak atau bahkan tergantung LSM Ger Dayak selaku Pendamping pemilik Adat Warga Bartim. Saat berita ini dikorankan,Ger Dayak masih menutup lokasi konflik, berawal tengah hari kemarin tgl 9 April 2025 hingga malam harinya masih terpantau menempati lahan konflik tersebut,dan belum diketahui konflik ini kapan akan berakhir,demikian.(10/05/25.TS,SH).(TT)

Pos terkait