Bojonegoro//Media Humas Polri
Dugaan penebangan pohon jati tanpa izin di kawasan hutan Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Dusun Sukun, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, memicu perhatian serius dari Organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan Rejo Semut Ireng Bojonegoro.
Kawasan tersebut diketahui memiliki nilai sakral bagi warga setempat dan masuk dalam Lahan Dengan Tujuan Istimewa (LDTI), sehingga penebangan tanpa izin dianggap mustahil terjadi tanpa keterlibatan lebih dari satu pihak.
Lulus Setiawan, Selaku Kordinator perkumpulan Rejo Semut Ireng, menegaskan bahwa hilangnya pohon jati di kawasan KPS–LDTI merupakan kejadian yang janggal dan tidak lazim. Menurutnya, area tersebut seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
“Kali ini kita harus waspada dan menjaga hutan kita, jangan sampai ada yang merusak,” ujar Lulus.
KTH binaan Rejo Semut Ireng berharap proses penyelidikan berjalan transparan demi menjaga kelestarian kawasan perlindungan yang menjadi warisan bersama.
Dengan adanya kejadian ini publik berharap APH untuk segera turun tangan secara profesional agar tercipta suasana yang kondusif khususnya diDesa Sambongrejo,Kecamatan Gondang.
[Ghozali]





