KUASA HUKUM AKBAR ROMADHON  memberikan Bantuan Hukum Kepada Teller Bank Kuras Uang Nasabah Hingga Rp1,2 Miliar

KUASA HUKUM AKBAR ROMADHON  memberikan Bantuan Hukum Kepada Teller Bank Kuras Uang Nasabah Hingga Rp1,2 Miliar

mediahumaspolri.com/Riau.

Bacaan Lainnya

Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap perempuan berinisial HN, seorang teller bank karena mencuri uang nasabah  senilai Rp1,2 miliar. Perempuan 29 tahun itu melakukan kejahatan perbankan ketika masih bekerja di bank tersebut di Kota Dumai. Selasa siang (21/9/2021) ditetapkan sebagai Tersangka.

Pengakuan tersangka, uang ini digunakan untuk melunasi pinjaman online. Tersangka terdesak karena sering ditagih pihak pinjaman online dan melihat ada kesempatan menarik uang nasabah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a juncto Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancaman 15 Tahun Penjara.

Dalam Hal ini Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda riau Menunjuk Tim Kuasa Hukum
H.Akbar Romadhon.S.Sy.MH .Jon Liber Hutabarat.Cahaya Putra dalam perkara tindak Pidana  Perbankan.
yang di Ketuai Oleh Advokat Jon Liber Hutabarat

Dalam hal ini Jon liber Menyampaikan depan awak Media,
“Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
yang artinya kita harus menghormati Proses Hukum sampai adanya Putusan Pengadilan.
selama ini klien kami selalu kooperatif dalam mengikuti Proses hukum.Ujarnya Pengacara Jon Liber.
(Fati)

Pos terkait