Demak // Media Humas Polri
Pengacara Choirun Nidzar Alqodari, S.H, kembali hadir mendampingi pemeriksaan saksi saksi dalam laporan yang di duga terkait Pasal 362 KUHP tentang pencurian,Pada pemeriksaan terbaru Dua saksi yakni Agus Supriyanto dan Hendi memberikan keterangan penting terkait hilangnya dokumen sertifikat tersebut.
Ke dua saksi ini disebut sebagi saksi penting yang memiliki informasi mengenai kejadian maupun kondisi penyimpanan hingga kondisi terakhir sebelum sertifikat di nyatakan hilang bahkan informasi penting lainnya,Pihak yayasan sebelumnya menegaskan bahwa hilangnya sertifikat tanah wakaf tersebut terjadi dalam kondisi yang tidak wajar sehingga memunculkan dugaan adanya pihak pihak tertentu yang sengaja mengambil atau menyembunyikan dokumen tersebut untuk di salahgunakan
Pendampingan hukum oleh Choirun Nidzar Alqodari, S.H, menjadi langkah untuk memastikan setiap proses berlangsung transparan serta melindungi hak-hak pelapor,Pemeriksaan lanjutan diharapkan mampu mengungkap dugaan Pencurian ratusan sertifikat dan siapa saja pihak yang patut diduga bertanggung jawab dan para pelaku di tindak secara hukum yang berlaku demi keadilan”ujar kuasa hukum.(Ismun)





