Kuasa Hukum Yance Tenesia Apresiasi Kepada POLDA Sulut atas Penetapan Tersangka HN Dan DS Dalam Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

  • Whatsapp

Media Humas polri // Sulut

Yance tenessia bersama kuasa hukumnya apresiasi setinggi tinggi kepada Polda Sulut atas kinerjanya dalam penetapan tersangka kepada Doni Sumolang (DS) dan Hasuruan Nainggolan (HN) tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kliennya.

Bacaan Lainnya

DS dan HN kini di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/195/1V/2022/SULUT/SPKT tanggal 23 April 2022, surat perintah penyidikan ; SP.SIDIK / 27 / V1 /2022 /Dit Reskrimum tgl 22 Juni 2022 serta hasil gelar perkara tgl 7 Maret 2023.

Kuasa hukum Yance tenesia ( Piet kangihade SH ) dalam hal ini menjelaskan kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu saat membaca salah satu unggahan di media sosial FACEBOOK terkait Berita di salah satu media Lokal Sulawesi Utara di mana dalam isi berita tersebut di beri judul “skandal Yance tenesia suami dari pendeta Lenny matoke “hal ini tentu membuat pihak Yance tenesia merasa di hina dan di cemarkan nama baiknya , bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan , berita tersebut di Duga adalah berita yang sengaja di buat untuk menggiring opini.

Sebenarnya sudah sejak lama klien kami berdiam diri dan lebih memilih tidak menghiraukan berita berita miring yang sengaja di buat , namun khusus dengan pemberitaan ini , klien kami sudah merasa sudah keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat kami ,kami terus menerus di fitnah, sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di POLDA SULUT ungkapnya.

Untuk itu kami selaku kuasa hukum Yance tenesia berterimakasih sekaligus mengapresiasi kinerja polri lebih khususnya penyidik Dit Reskrimum Polda Sulut atas di tetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa institusi polri dalam penegakan hukum tidak pandang bulu di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,kami juga bermohon dalam proses penyidikan ini agar penyidik dapat mengali lebih jauh lagi dalam atas keterlibatan pihak lain , selain tersangka DS dan HN, tuturnya. (Fandi.p)

Pos terkait