Kurang Dari 12 Jam Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penculikan Bayi

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Putussibau

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penculikan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (27/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. mengungkapkan, dugaan pelaku penculikan anak bayi yang diketahui baru berusia 2 (dua) bulan tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial TW (17 tahun), dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Adapun kronologisnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Jam 11.30 WIB, telah terjadi peristiwa membawa lari/ penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudari pelaku berinisial TW, terhadap anak pelapor an. Rafandra Pratama yang baru berusia 2 bulan,” terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Joni, terlapor dan Pelapor diketahui memang saling kenal dan sesama warga Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.

“Sebelum peristiwa penculikan tersebut terjadi, Saudari TW datang ke rumah pelapor dengan modus bersilaturahmi. Pada saat Pelapor lengah, Saudari TW pun membawa lari anak pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun motif membawa lari anak korban oleh terduga pelaku dengan alasan bahwa TW ingin memiliki anak, karena sebelumnya terduga pelaku TW mengalami keguguran.

Disampaikan Kasat Reskrim, terduga pelaku dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 330 KUHPidana.

Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Type BY8 A/T warna merah hitam Nopol KB 2151 FT, dan saat ini terduga pelaku masih di amankan di Mapolres Kapuas Hulu, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ( Trisyanto MS )

Pos terkait