Lagi-lagi Proyek Pekerjaan Galian Kabel Fiber Optik Langgar K3 (APD) Untuk Keselamatan Dan Kesehatan Para Pekerja

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Serang, Banten

Lagi – lagi kegiatan proyek pekerjaan galian kabel fiber optik melanggar K3 (APD) alat pelindung diri untuk keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja telah abaikan tidak di gunakan dengan baik yang di kerjakan di Jalan Sentul pematang tempatnya di desa kendayakan kecamatan Kragilan kabupaten serang, Banten. Di ketahui awak media sedang melintas lewat bahwa ada sebuah pekerjaan proyek galian tersebut pada hari ini memang di benarkan sedang di kerjakan oleh para pekerja.

Bacaan Lainnya

Kemudian awak media mempertanyakan kepada pekerja galian ini kegiatan proyek galian ini untuk apa? lalu para pekerja jawab : ” ini proyek galian kabel optik” milik PT. Mitra Adikarsa yang di sampaikan pekerja kepada awak media seperti itu lalu kami konfirmasi juga kepada para pekerja siapa penanggung jawab pelaksana atau mandor dilapangan yang dalam pelaksanaan pekerjaan proyek galian kabel fiber optik ini ? lalu pekerja menjawab mandor nya pak agung kemudian kami meminta nomor telepon yang bisa di hubungi kami di kasih nomor kontak telepon nya oleh pekerja setelah itu kami menghubungi mandor galian kabel fiber optik ini melalui via whatsapp mandor menjawab hubungi pak Andi saya hanya ikut kerja sama dia.

Foto Para Pekerja yang mengabaikan K3
Nampak sekali pihak pelaksana terkesan cuci tangan terhadap K3

Hal ini harus segera di tindak lanjuti ke dinas terkait atas pelanggaran yang di lakukan oleh PT. Mitra Adikarsa

Padahal pekerjaan proyek ini di sisi jalan raya yang sangat ramai dengan lalu lalang baik kendaraan besar maupun kecil.

Lanjut kembali kepada peraturan tentang alat pelindung K3 mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain undang-undang nomor 1 tahun 1970, undang-undang NO.23 tahun 1992 tentang kesehatan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah NO. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, tandas. (Jasmani-MHP)

Pos terkait