Lapor pak Kapolda PT Brantas Abipraya Diduga Gunakan Galian C ILegal

  • Whatsapp

Laporan pak Kapolda PT Brantas Abipraya Diduga Gunakan Galian C Tanpa Izin

Media Humas Polri || Melawi, Kalbar

Bacaan Lainnya

Pihak Kontraktor pembangunan jembatan Nanga Pinoh-Ela Hilir – Batas Kalteng CS (MYC) kuat dugaan menggunakan galian C tanpa Izin, yang berasal dari Desa Pelampai Jaya, kecamatan Ela Hilir, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 diatas kuat dugaan PT Brantas Abipraya dapat di Pidana karena pantas diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan Penambangan galian C yang tidak memiliki Izin.

Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, mendesak Kapolda menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kecamatan Ela Hilir. Hal ini diungkapkan Rafinus Kanoh perihal adanya perusahaan Galian C yang tak memiliki izin,” ujarnya, Minggu (10/09).

Menurut Rafinus, wewenang penerbitan izin Galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah yang kekayaan alamnya dipakai untuk keuntungan perusahaan tersebut.

Apalagi kita ketahui bahwa perusahaan Galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears pembangunan jembatan Nanga Pinoh-Ela Hilir – Batas Kalteng. Sudah seharusnya Polda Kalbar untuk mengusut dan ambil tindakan tegas terhadap oknum oknum Perusahaan yang menjadi perusak lingkungan,janganlah atas nama pembangunan mengorbankan lingkungan tegas Rafinus

Kanoh sapaannya juga menjelaskan, selain Polda Kalbar, Pemerintah Daerah yang Daerahnya dieksplorasi juga harus bersikap tegas. Menurut Kanoh, walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam.

Pemkab Melawi harus juga bisa tegas. Tindak dan tutup perusahaan itu. Banyak kerugian Pemkab, selain lingkungan yang rusak, bisa-bisa berefek ke bencana alam untuk daerah tersebut,” karena tidak di lakukan kajian uji kelayakan ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak PT Brantas Abipraya. Saat dihubungi via telepon, nomor handphone pihak perusahaan tersebut sedang tidak aktif.

Joni

Pos terkait