LBH Bulan Bintang Layangkan Surat ke PT. Nikomas Gemilang Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Atas Raibnya Saldo Tabungan BPJS Milik Khaeriyah

  • Whatsapp

LBH Bulan Bintang Layangkan Surat ke PT.Nikomas Gemilang Terkait Dugaan Keterlibatan Oknum Atas Raibnya Saldo Tabungan BPJS Milik Khaeriyah

Serang, Banten – Mediahumaspolri. com

Bacaan Lainnya

Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang (LBH BB) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Melayangkan Surat Konfirmasi sekaligus Permohonan Audiensi Kepada Management HRD PT. Nikomas Gemilang divisi Puma yang tembusannya juga dikirimkan ke Management HRD PT Nikomas Gemilang divisi Adidas terkait adanya dugaan keterlibatan 2 Oknum HRD tersebut atas Raibnya Saldo Tabungan BPJS Ketenagakerjaan Milik Khaeriyah.

Surat yang dikirimkan itu tertanggal 24 Juni 2022, Nomor 011/LBH BB-BANTEN/SK/VI/2022. Berisikan empat point penting atas dugaan keterlibatan Oknum HRD Adidas dan Oknum HRD Puma

Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang
(LBH BB) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten merupakan Kuasa hukum dari saudari Khaeriyah yang merupakan eks karyawan PT. Nikomas Gemilang divisi Puma.

Setelah dapati bukti-bukti dan di pelajari ditemukanlah dugaan fakta sebagai berikut:
1. Keluarnya Paklaring Ganda di tahun yang berbeda
Bahwa yang perlu digarisbawahi, bila klien kami saudari Khaeriyah tidak pernah mengajukan permintaan paklaring kepada perusahaan baik secara pribadi maupun melalui surat kuasa.

2. Bahwa berdasarkan pengakuan oknum pelaku yang mengambil saldo BPJS Ketenagakerjaan milik saudari Khaeriyah, diduga ada keterlibatan dari salah satu oknum management HRD yang melanggar SOP Mengenai tata cara pengajuan permintaan paklaring maupun berkas lainnya guna memenuhi syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan (kami sudah memiliki satu nama yang diduga dari oknum management HRD PT Nikomas Gemilang divisi Adidas yang diduga berkoordinasi dengan Management HRD Divisi Puma terkait keluarnya Paklaring milik saudari Khaeriyah).

3. Bahwa hal tersebut diatas dikuatkan juga dengan keterangan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bahwa pengakuan dan kesaksian oknum pelaku pengambil saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik Khaeriyah dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku langsung dan bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya dan bersedia dipertemukan dan ikut duduk bersama dengan pihak oknum management HRD PT Nikomas Gemilang divisi Adidas/Divisi Puma.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas,kami kuasa hukum korban Khaeriyah dari LBH Bulan Bintang dewan pimpinan wilayah provinsi Banten bermaksud memberikan kesempatan kepada management HRD PT Nikomas Gemilang divisi Puma dan divisi Adidas untuk duduk bersama kami guna koordinasi dan konfirmasi agar jelas permasalahan ini dan menemukan jalan keluar terbaik untuk semua pihak, adapun mengenai tempat dan waktu kami mengajukan di hari Senin tanggal 27 Juni 2022 bertempat di PT. Nikomas Gemilang HRD Divisi Puma/Divisi Adidas.
Demikianlah bunyi surat tersebut, yang dikutip Jum’at (24/6/2022).

Perwakilan salah satu team LBH Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Ibnu Sina Hutasoit S.H mengatakan,” pihaknya meminta pemerintah melalui dinas Terkait dalam hal ini Disnakertrans kabupaten Serang dapat menindaklanjuti permasalahan ini.

Dalam hal ini, LBH Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten menduga,Praktik Kerjasama antara Terduga Pelaku yang dugaannya adalah Calo dan Oknum HRD tersebut dalam hal mengeluarkan Paklaring tanpa melalui prosedur dan aturan bukanlah yang pertama kali dan bisa saja Calo nya pun bukan itu saja, karena banyak informasi yang kami dapat dari beberapa orang calo yang pernah bekerja sama dengan oknum tersebut, menyatakan hal yang sama.

Sampai berita ini ditayangkan kami dari pihak awak media sudah coba mengkonfirmasi kepada pihak dinas terkait namun belum ada tanggapan,dan kepada pihak management HRD PT Nikomas Gemilang sudah 2 kali namun terkesan dipersulit, begitupun ketika awak media coba mengkonfirmasi perihal ini kepada Oknum AH Melalui Sambungan WhatsApp namun tidak dijawab dan terkesan diabaikan.
* Tim/Red

Pos terkait