LCI Ungkap Temuan Baru Dugaan Sertifikasi Tanah untuk Kepala Desa dan Kegiatan Dana Desa Tak Berjejak

LCI Ungkap Temuan Baru: Dugaan Sertifikasi Tanah untuk Kepala Desa dan Kegiatan Dana Desa Tak Berjejak

Media Humas Polri//Kampar-Riau

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya melayangkan surat resmi pertama kepada Pemerintah Desa Kampung Pinang, Lembaga Cakra Indonesia (LCI) kembali mengungkap temuan baru yang dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, surat pertama LCI tertanggal 19 November 2025 belum mendapat jawaban dari Kepala Desa Kampung Pinang.

Ketua Tim Investigasi LCI, Antonius T, menjelaskan bahwa temuan terbaru ini bersumber dari dokumen realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 serta data tambahan terkait proses sertifikasi tanah. Temuan tersebut dinilai cukup serius karena mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan anggaran desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.

LCI menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan bantuan perikanan bernilai Rp 40 juta, namun desa tidak memiliki kolam ikan sebagai fasilitas pendukung. Fakta lapangan menyebutkan satu-satunya kolam berada di lahan pribadi Ketua BPD yang juga diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan dimana lokasi penyaluran bantuan perikanan yang dimaksud.

Selain itu, kegiatan penguatan ketahanan pangan pada 2022 senilai Rp 128 juta juga dipertanyakan karena tidak ditemukan adanya lumbung desa ataupun aset lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Fakta serupa juga muncul pada 2023, termasuk pada kegiatan pembangunan lumbung desa senilai Rp 176 juta yang hingga kini tidak memiliki bukti fisik maupun dokumentasi.

LCI juga menyoroti pembangunan gedung posyandu/polindes/PKD pada 2023 yang kembali muncul sebagai kegiatan pada tahun anggaran 2024. Meski nama kegiatannya hampir serupa, nilai anggaran masing-masing tahun berbeda, sehingga muncul dugaan terjadinya penganggaran ganda. LCI menilai hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak mengarah pada praktik pengulangan kegiatan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

Temuan paling mencolok datang dari data daftar peserta pengurusan dokumen tanah. Dalam daftar tersebut, nama Kepala Desa Kampung Pinang, Ulul Amri, muncul sebanyak empat kali dengan empat nomor berkas berbeda namun menggunakan NIK yang sama. Polanya identik dengan pengajuan sertifikasi empat bidang tanah. LCI menilai ini sebagai indikasi kuat bahwa ada upaya mendaftarkan beberapa bidang tanah atas nama pribadi oleh pejabat desa. Jika ternyata salah satu atau beberapa bidang tersebut merupakan tanah desa atau tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umum, maka hal tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Menurut LCI, temuan-temuan baru ini menambah panjang daftar dugaan ketidakwajaran setelah sebelumnya pada tahun 2024 ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak berjalan, seperti budidaya ayam kampung, penanaman pisang empat titik, budidaya ikan patin, serta penyertaan modal BUMDes yang tidak memiliki jejak operasional.

Dalam surat keduanya, LCI meminta Pemerintah Desa Kampung Pinang memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kerja, termasuk bukti fisik kegiatan, dokumen pengadaan, daftar penerima, riwayat tanah, serta dasar hukum pengajuan sertifikasi empat bidang tanah atas nama kepala desa. LCI menegaskan bahwa klarifikasi tersebut diperlukan untuk menghindari salah persepsi dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan asas transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kampung Pinang belum memberikan tanggapan resmi. LCI menyatakan siap meneruskan laporan temuan ini kepada Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum apabila klarifikasi tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan.(Mhd.Yunus)

Sumber: LCI – Riau

Pos terkait