LP3K RI Dorong Bongkar Kisruh Bedah Rumah Di Kecamatan Pematang Karau 2023

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Pematang Karau

Sekitar akhir anggaran tahun 2023 lalu program Bedah Rumah di wilayah Kecamatan Pematang Karau sempat kisruh dilingkungan warga Desa Kupang Bersih dan Desa Ketab yang jumlahnya lumayan banyak.Didua Desa tersebut sekitar 70 lebih bedah rumah diberikan intansi terkait tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.Sayangnya tidak ditemukan adanya spanduk dan atau papan informasi,sehingga hak publik berupa informasi tidak jelas,hanya secara lisan dari sesama warga Desa.Tim Pelaksana lapangan pun tidak jelas dimana posisinya.Besaran bedah rumah per unit pun sekedar info umum kabarnya Rp 20 Jt/Unit dengan rincian Rp 17.500.000/unit untuk fisik material yang diadakan oleh pelaksana yang tidak jelas,intansi atau person pejabat semuanya serba tidak jelas karena tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik.Diakhir program sempat kisruh,adanya warga yang keberatan merasa namanya sudah didaftarkan tetapi faktanya tidak masuk kedalam penerima program bedah rumah.

Bacaan Lainnya

Belum hal lainya,seperti kualitas material kayunya,asal usul kayu,jenis kayu,harga kayu,perizinan penyedia kayu,dan segala sesuatu terkait legal formal programnya,materialnya,dan Administrasi KIP nya.

Kisruh program bedah rumah tahun 2023 akhir itupun hingga berita ini dikorankan menghilang begitu saja.Padahal program tersebut diduga menggunakan Anggaran Negara setidaknya 1M lebih,didasarkan pada besaran nilai per unit Rp 20 Juta dikalikan jumlah unit rumah sekitar 70 unit,totalnya sekitar Rp 1,4M untuk di dua Desa.Belum di Desa lain,wilayah Kabupaten Barito Timur apabila ada program bedah rumah.Sorotan LP3K RI terhadap program bedah rumah menjadi hal yang wajar sebab ketidak beradaan KIP secara penuh,akibatnya program tidak diketahui keberadaannya oleh publik,apa model program seperti itu sudah sesuai SOP informasi ?sedang bedah rumah menggunakan Anggaran Negara bukan dana pribadi.Dalam UU No 14/2008 setiap penggunaan Anggaran Negara oleh badan hukum publik atau lainnya wajib memberikan Informasi Publik,terus bagaimana program Bedah Rumah bisa berjalan tanpa ada Informasi Publik ?.(27/02/2024.TS,SH). ( Toto suroto )

Pos terkait