Media Humas Polri//Sumut
Sesuai degan kunjungan dan temuan Lsm Berantas Korupsi Republik Indonesia di SDN Negeri 101540 Magaledang lama Kec,Portibi Kab,Padang lawas utara prov,Sumatera utara.Ketika di konfirmasi langsung dengan ketua komite sekolah .selama dua tahun ini di tahun 2024 sampai 2025 kami tidak lagi pernah melaksanakan Rapat perencanaan pengambilan Dana Bos.
Bahkan saya tidak pernah menandatangani RAPBS tahun 2024-2025 Padahal saya punya SK Komite bahkan saya di pilih oleh Masyarakat. (Tuturnya).
Kepala sekolah ini terlalu berani bahkan saya duga dia memalsukan tanda tangan saya sebagai Komite dalam pengambilan Dana Bos dan stempel saya sebagai Komite di Pegangnya.(tambahnya)
Padahal fungsi sebagai Komite Sekolah adalah memimpin mengkoordinasi dan mengawasi seluruh kegiatan komite sekolah untuk mencapai tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Lain halnya dengan masyarakat ketika di konfirmasi buku Anak anak kami disini semua photo copy.kepala sekolah jarang beli buku.sungguh sangat sedih Anak anak kami seharusnya buku di utamakan dalam penggunaan dana bos(yang tidak mau disebutkan namanya)
Dengan beberapa temuan inilah Lsm Berantas korupsi Republik Indonesia prov, sumatera utara akan melaporkannya Kepihak APH agar diusut tuntas karena diduga Kepala sekolah SDN Nomor 101540 Mangaledang lama keras melakukan praktek KKN dalam pengelolaan Dana bos 2024-2025.(“pungkas latu hrp” ( Latuharhari)





