LSM ORMAS KPMP MADA SUL-SEL Bersama LSM ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (APKN) JENEPONTO

LSM ORMAS KPMP MADA SUL-SEL
Bersama LSM ALIANSI PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (APKN) JENEPONTO

Mediahumaspolri.Com
Tim Resmob Polres Gowa telah berhasil mengungkap specialis pencuri kendaraan motor dan mobil (curanmor) di wilayah hukum polres Bantaeng.Selasa 28 September 2021.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada hari jumat sekitar pukul 04:30 wita tanggal 27 Agustus 2021 telah terjadi tindak kriminal pencurian kendaraan roda empat (mobil) milik perempuan Nursyamsi yang beralamat di dusun pattinrukang desa Tanete kec Tompobulu kab gowa Provinsi Sulawesi Selatan

Ibu Nursyamsi yang merupakan guru di salah satu sekolah dasar telah mengaku kehilangan satu unit kendaraan miliknya yang bernopol DD 863 OE tahun pengeluaran 2015.Merasa hak miliknya di curi oleh orang tak di kenal ibu Nursyamsi mengadukan hal tersebut ke Polsek terdekat dengan nomor aduan STPL/D/VIII/2021/Reskrim tompobulu/Sek.tompobulu.

Berdasarkan dari kejadian yang di alami oleh korban ibu Nursyamsi dan atas permintaan korban bersama keluarga mereka terhadap personil LSM Ormas Kpmp bersama LSM Apkn kab jeneponto dalam membantu mereka guna melakukan berbagai upaya upaya penyelidikan terkait informasi keberadaan mobil yang merupakan mobil milik teman kami

Dalam proses penyelidikan yang tengah lakukan selama 1 bulan penuh, tak Alfa membangun koordinasi dan bentuk kerjasama kepada salah satu anggota tim anti bandit Resmob polres gowa inisial (IBR) serta salah satu personil Sabhara polres jeneponto inisial Aiptu (IRF).Atas bentuk kerjasama inilah segalanya tercipta dengan nilai maksimal.

Alhamdulillah kami ucapkan, Atas kerjasama dari ke tiga Resmob polres tersebut Gowa, Bantaeng dan Jeneponto alhasil pelaku penadah barang curian yang berinisial (HK) dapat terkuak bersama dua orang yang di duga kuat sebagai otak pelaku (residivis curanmor) yang bernama ISMAIL alias ma’ili serta BAHTIAR alias Tiar.

Penadah barang curian mobil tersebut di tangkap di area kota bantaeng dinihari sekitar pukul 4:20 wita di kediamannya, sedangkan kedua Residivis specialis curanmor tersebut di tangkap di rumahnya siang hari di morowa kab bantaeng Sulawesi selatan

Satu unit kendaraan roda empat merek Avansa DD 863 OE yang merupakan pemberatan hukum bagi ketiga tersangka, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat mobil pickup yang sementara ini di amankan (praduga) adalah hasil dari buah kejahatan mereka.

Atas segala capaian dan keberhasilan ini kami selaku ormas Kpmp Mada Sulawesi selatan sangat berterimah kasih kepada jajaran kepolisian dan
Apresiasi kami yang setinggi tingginya kepada Ketiga RESTRA SEWAKOTTAMA resmob polres gowa, resmob polres jeneponto serta resmob polres bantaeng.

harapan kami semoga ketiga terduga pelaku dapat di jerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dan pasal 480 kuhp tentang penerimaan barang curian dari hasil kejahatan
Kebenaran hukum harus di tegakkan di persada ini, siapapun oknum pelakunya jika bersalah di mata hukum maka patut di hukum sesuai kodrat perbuatannya, disini kami tegaskan akan mengawal proses hukum ketiga terduga hingga proses putusan pengadilan itu berjalan sesuai amanah negara dan bangsa

Ungkapnya
semoga saja tidak ada pengecualian atau dugaan kebal hukum dalam menegakkan tiang kebenaran di negara kesatuan republik indonesia terapkan hukum secara adil jangan pandang bulu.

jeneponto sulawesi selatan, Husnamir Rukka SE, samsuddin

Pos terkait