Ludruk Hukum di Jakarta Pusat Fredy Tumbang Kini Menanti Gema Polrestabes
Jakarta // Media Humas Polri
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menutup babak krusial dalam sengketa hak cipta logo LSM PENJARA. Dalam perkara yang mempertemukan Fredy Panggabean (penggugat) melawan Agung Setiawan, Ketua Umum DPP LSM PENJARA yang sah (tergugat), gugatan Fredy ditolak total.
Putusan ini mengukuhkan keabsahan hak cipta logo LSM PENJARA (Nomor IDM000624969) di bawah Agung Setiawan, sekaligus mematahkan klaim Fredy cs., yang mengaku sebagai ketua umum hasil Munaslub Cirebon.
“Kemenangan ini bukan sekadar soal logo, melainkan pembuktian legitimasi perjuangan kami,” tegas Agung Setiawan pasca-sidang.
Namun, drama hukum ini belum usai.
Fredy cs. kini berhadapan dengan laporan dugaan pidana di Polrestabes Bandung, terkait pemalsuan dokumen organisasi, penyalahgunaan logo, dan manipulasi struktur kepengurusan. Aktivitas kelompok Munaslub Cirebon dinilai telah mencoreng integritas LSM PENJARA sebagai pilar keadilan struktural.
Panggung hukum telah terbuka, kebenaran bersorak tanpa selubung. Yang menang tak perlu berjingkrak, sebab nurani telah berbicara. Yang kalah tak bisa mengelak, karena sejarah telah mengukir. LSM PENJARA menegaskan kembali komitmennya: menjaga keadilan, bukan hanya di atas kertas, tetapi di medan nyata.(Carikin)





