Media Humas Polri//Bontang
Seorang pemuda berinisial NH (27), warga Bontang Lestari, diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa dua senjata tajam saat berada di ruang publik. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (3/8/2025) di area Lapangan Voli Kampung Baru.
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, NH bersama rekannya, Iy, sebelumnya diketahui mengonsumsi minuman keras oplosan yang mengandung alkohol 70%, dicampur dengan minuman energi dan minuman bersoda di kawasan Pantai Galau. Setelah itu, keduanya menuju Lapangan Voli Kampung Baru untuk menonton pertandingan sambil membawa gitar dan terus menenggak minuman oplosan.
Dalam kondisi diduga mabuk, NH tiba-tiba mendatangi area wasit dan melontarkan komentar keras terkait permainan, hingga memicu adu mulut dengan salah satu penonton. Usai cekcok tersebut, NH menuju mobilnya dan mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam kendaraan. Ia terlihat menyelipkan badik di belakang punggungnya. Selain itu, warga juga melihat sebilah parang tergeletak di jok penumpang mobil.
Saat diamankan petugas, NH mengaku membawa badik untuk keperluan “pertahanan diri” ketika mengantar ikan ke luar kota. Sementara parang, menurut pengakuannya, digunakan beberapa hari sebelumnya untuk memotong bambu. Namun, fakta bahwa kedua senjata tajam tersebut dibawa sejak awal dan sempat ditunjukkan di tempat umum dalam kondisi mabuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam jenis badik tidak sesuai peruntukannya, terlebih dilakukan di ruang publik dalam kondisi mabuk. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, NH dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di luar keperluan yang sah serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.( Alfian )





