Mafia Tanah makin merajalela, Hutan Lindung HpH menjadi kebun sawit. Diduga adanya kerja sama kepala desa ACHENG dengan Pengusaha AKAM.

Mafia Tanah makin merajalela,
Hutan Lindung HpH menjadi kebun sawit.
Diduga adanya kerja sama kepala desa ACHENG dengan Pengusaha AKAM.

www.mediahumaspolri.com
Kec Rupat, Desa Dungun Baru, kab bengkalis 8/9/2021.
Hasil tinjauan Tim LSM KPK TEPIKOR Kec Rupat, Desa Dungun Baru kab, bengkalis.
Diduga adanya penyerobot lahan Hutan HPH yg di kelola menjadi kebun sawit, di desa Dungun Baru yg melawan hukum, dan tidak ada memiliki surat izin HGU/IUP yg di keluarkan pihak dinas terkait.
Diduga adanya Kerja sama AKAM bersama kepala desa Dungun Baru Pak Acheng.

Bacaan Lainnya

Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi
bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu
yang membuat kerugian maka diancam penjara.
Dan Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu
51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa
izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi
bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan
perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak
atas tanah tersebut. Oleh karena itu, Kepala desa yang
memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah
(pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga apa lagi tanah tersebut tidak memiliki HGU & IUP.
Maka jelas ini sangat salah Dimata hukum.

Bukan hanya itu saja.
Tim Media Humas Polri dan Lsm KPK TEPIKOR melakukan silaturahmi ke kantor Desa Dungun Baru, kec Rupat, kab Bengkalis, dan melakukan peninjauan tentang ADD dan DD Desa yang kabarnya sudah turun ke Desa Desa yang ada di desa Dungun Baru, kec Rupat tersebut.
Saat Tim LSM KPK TEPIKOR mempertanyakan Tentang ADD Dan DD Desa Tahun 2021, terdapat begitu banyak kejanggalan dengan modus yang sama dan alasan yang sama.

Saat Tim LSM KPK TEPIKOR dan Media Humas Polri meninjau oknum KADES Dungun Baru, kec Rupat, kab Bengkalis, dana Desa (DD) Tahun 2021 tidak di laksanakan ke program desa, dana yang turun ke Desa diduga di peti kemas kan.
Laporan ADD Tahun 2021 sejenis boleho pun tidak ada berdiri di depan ataupun simpang kantor Desa.
Sehingga masyarakat tidak tahu berapa anggaran dana desa yang sudah turun.

Hasil mediasi Tim LSM KPK TEPIKOR dan Media kepada oknum KADES Dungun baru kec Rupat, kab Bengkalis,
Kata sekdes, ” Kami masih menunggu dana desa tahap terakhir tahun 2021 pak.
Kata Sekdes Dungun Baru.

Pt12 / Syafrizal.

Bersambung

Pos terkait