Maling Kecil Di sidang Oknum Jaksa Muda Maya Surya Melakukan Money Proyek 50.000.000 tidak ada tindakan

  • Whatsapp

Maling Kecil Di sidang Oknum Jaksa Muda Maya Surya Melakukan Money Proyek 50.000.000 tidak ada tindakan

Aceh Utara – Di duga oknum pegawai kejaksaan Negri Janto aceh Besar melakukan Praktek penipuan dengan cara menjanjikan bisa meloloskan proyek kepada calon korbannya. Senin 17/10/22.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan yang awak media Terima dari salah satu korban yang berinisial Mr X Dia mengatakan telah melakukan transfer sejumlah uang kepada seorang oknum pegawai kejaksaan Janto yang bertugas di aceh Besar. Dengan Jumlah Rp.50.000.000 juta dengan iming iming perusahaan Korba akan lolos dalam tender akhirnya proyek tidak dapat uang tidak kembali.

Awak media mencoba mendatangi Korban ” Saya sudah transfer uang bang kepada oknum pegawai kejaksaan ini sebanyak Rp. 50.000.000. ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan menjanjikan meloloskan proyek akan tetapi sampai sekarang proyek yang di janjikan tersebut belom juga kelihatan hanya janji janji saja Ungkap nya ,

Menurut keterangan Mr X ” saya sudah mencoba meminta uang saya kembali tapi sampai saat ini baru di kembalikan Rp15.000.000 sisanya saya tidak tau kapan akan di lunasi. Ungkap Mr X selaku Korban

Awak Media Mencoba Menelusuri Profail Oknum Jaksa tersebut ke tempat kediaman nya alhasil sangat mengagetkan dengan rumah yang megah dan kendaraan yang mewah seotang jaksa muda mempunyai harta kekayaan yang luar biasa kami menilai selama ini praktek Oknum Kejaksaan bermain seperti ini karna kekenyangan akhirnya muntah.

Padahal jelas Seorang Jaksa itu tugas nya di sumpah kenapa masih ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan mencoreng nama institusi jaksa.

Kami berharap kepada jaksa agung menindak tegas para oknum jaksa yang melakukan money proyek memanfaatkan jabatan nya untuk mencari keuntungan diri sendiri.

Dari pantauan awak media mencoba menghubungi pihak Oknum jaksa Maya Surya melalui via whatsap dan TLP tidak pernah ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan kembali.

Reporter . TR

Pos terkait