Karimun // Media Humas Polri
Pemasangan kabel internet/Wi-fi secara ilegal di tiang PLN adalah pelanggaran hukum karena menggunakan aset negara tanpa izin.Pemasangan yang tidak mengikuti standar keselamatan dapat menimbulkan bahaya, terutama karena kabel Provider Solnet Karimun, seharusnya berada pada jarak aman tertentu dari kabel listrik.Tumpukan kabel yang semrawut juga merusak pemandangan dan keindahan tata kota. Pemasangan kabel pelaku usaha Provider Solnet internet/Wi-fi yang menggunakan fasilitas tiang milik PLN membuat resah masyarakat di wilayah kabupaten Karimun.
Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan wifi milik Provider Solnet yang menggunakan tiang milik PLN dengan leluasa memakai tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan ditengah masyarakat karena akan membahayakan.Sudah bertahun tahun pihak Provider Solnet beroperasi di Karimun sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak PLN diduga sudah ada MoU antara pihak PLN dan pengusaha Provider Solnet.
Saat dikonfirmasi Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Tanjung Balai Karimun dikantornya,terkait pemasangan kabel tersebut,terkesan menghindar dari awak media,kamis 23 Oktober 2025, ada apa?
Ketua LSM DPC Forkorindo kabupaten Karimun Edward,turut komentar mengenai kabel jaringan wifi yang memakai tiang PLN.
Menurutnya, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Provider Solnet yang jaringannya numpang di tiang milik PLN.’PLN berhak untuk menertibkan,melepaskan,atau memutus kabel kabel ilegal yang terpasang secara ilegal di tiang PLN adalah pelanggaran hukum karena menggunakan aset negara tanpa izin,”ungkap Edward.
Keberadaan kabel kabel wifi yang saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel bergelantungan tidak tertata dengan benar,yang terlihat di depan rumah warga sangat menggangu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel kabel putus tidak segera diperbaiki, dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,tambah Edward.
Kordinator Provider Solnet Brian mengatakan pada awak media dan LSM,bahwa perusahaan mereka sudah izin kesalah satu Ormas bahkan dengan gaya angkuhnya mengatakan bahwa perusahaan mereka sudah punya izin di Batam dan Kominfo Batam sedangkan pihak Provider Solnet membuka usaha di kabupaten Karimun,
Hingga berita ini diturunkan pihak PLN tak kunjung mengambil tindakan.(JS)





