Media Humas Polri // Sumsel
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit seluas 5.974 hektar di Kabupaten Musi Rawas. Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa selain Ridwan Mukti (RM), empat tersangka lainnya adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP 2008-2011 berinisial AM, serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 berinisial BA.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah mengantongi cukup bukti sehingga status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Tersangka BA sudah dipanggil tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Umaryadi di Palembang, Selasa (4/3/2025).
Modus Operandi dan Penyitaan Aset
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan penerbitan izin ilegal serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tidak sah. Lahan seluas 5.974 hektar yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi diduga disalahgunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM tanpa izin resmi.
“Kami telah menyita uang sebesar Rp61 miliar yang berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Umaryadi.
Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 60 saksi dan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh aspek dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara
Kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, Darmadi Jufri, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administrasi dan tidak memiliki peran utama dalam dugaan korupsi ini.
“Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa klien kami tidak terlibat sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya skala penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang tengah berlangsung di Kejati Sumsel. (Agus)