Media Humas Polri // Mempawah
Kasus ini bermula ketika laporan Pertanggung Jawaban APBDes yang dibuat Abdul Hamid Bin Selaman ( Mantan Kades Pasir ) Tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat.
Memastikan adanya Kerugian Negara sebesar Rp 640.828.696.00 dan sempat juga dikembalikan sebesar Rp. 254.979.335.00.
Dalam putusan akhir yang dilaksanakan Selasa 7 Oktober 2025 digelar di pengadilan Tipikor Kelas 1 A Pontianak mantan Kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Abdul Hamid Bin Selaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Maka dari itu, Kades Pasir Abdul Hamid Bin Selaman dipidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dan didenda sejumlah 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan, dan menjatuhkan Pidana tambahan Abdul Hamid Bin Selaman untuk mengganti uang pengganti kepada negara sejumlah Rp. 335.849.361.00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah ) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 ( satu ) Bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti Tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selam 1 ( satu ) tahun 6 ( enam) bulan.
Memerintahkan penuntut umum untuk menyetorkan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dititip terdakwa pada Rekening RPL 042 PDT Kejari Mempawah ke kas Negara Cq. Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah sejak putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap di tahan. (AIDI MATSYAH)





