MANTAN KEPALA DESA BERINDAT SERTA BENDAHARANYA KASUS KORUPSI RESMI DI TAHAN

MANTAN KEPALA DESA BERINDAT SERTA BENDAHARANYA KASUS KORUPSI RESMI DI TAHAN

Media Humas Polri lingga Kepri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik lingga resmi menahan mantan kepala desa dan bendahara desa. Berindat kecamatan Singkep pesisir kab lingga kepulauan Riau ( Kepri)

Bacaan Lainnya

Kedua nya .usai melakukan Tindak Pidana Kirupsi ( TIPUKOR) keuangan. Dana Desa (DD) dan Anggara dana desa (ADD). Pada tahun 2018/2019. sebanyak 20 orang saksi yang di periksa jaksa terkait kasus ini

Mantan kepala desa berindat dan bendaharanya melakukan Mark up pembelanjaan barang dan dan melakukan kegiatan yang fiktif .ujar Kajari Daik lingga .paian tumangor saat mengelas konfeeensi pers di Kajari mingga Rabu 8/12/2021 .

Ia.menjelaskan .kegiatan fiktif yang di lakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.682.701.283. dengan rincian di tahun 2018 sebesar Rp .361.947.003. di tahun 2019 .sebesar Rp .330.754.290. ucap Paian

Kedua tersangka saat ini sudah di lakukan Penahanan sejak 7-26 Desember Lembaga Kemasyarakatan ( lapas ) kelas II .Dabo Singkep .atas perbuatannya mantan kades dan bendahara terancam hukuman penjara seumur hidup

Tersangka sudah kita tahan kemaren di lapas Dabo Singkep .berkasnya tengah Kuta persiapkan agar segera di limpahkan kepengadilan pungkas Paian tutup (Andi Amiruddin )

Pos terkait