Marak Trevel Bodong di Kota lubuk Linggau, Salah satu nya Daffyn Wisata Trevel yang tidak memiliki ijin Trayek dan menggunakan armada plat hitam masih Beroprasi dan memasang Plang

Marak Trevel Bodong di Kota lubuk Linggau, Salah satu nya Daffyn Wisata Trevel yang tidak memiliki ijin Trayek dan menggunakan armada plat hitam masih Beroprasi dan memasang Plang

Media Humas Polri.Com Lubuk Linggau // Banyak nya Trevel memiliki Perusahaan tapi ijin trayek nya tidak ada alias Bodong salah satunya perusahaan Trevel sebut saja Daffyn Wisata trefel yang jelas memasang Plang tanpa ada ijin trayek nya hanya menggunakan nama CV. Legalitas pendukung lainya wajib di pertanyakan, apalagi perusahaan Trevel yang masih menggunakan plat hitam trayek semua jurusan,

Bacaan Lainnya

Lubuk Linggau – Bengkulu

Lubuk Linggau Palembang

Lubuk Linggau bandar Lampung

Lubuk Linggau Jambi

Lubuk Linggau jakarta

Padahal jelas aturan prihal syarat beroperasinya suatu Trevel atau angkutan antar jemput telah di atur dalam pasal 13 ayat 2 peraturan Menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2018 tentang lalulintas dan angkutan jalan salah satunya syarat yang di tetapkan yaitu angkutan umum harus di lengkapi dengan tanda nomor plat kuning dan tulisan hitam.

Kami mendorong Dir lantas Polda Sumatra Selatan serta dinas perhubungan untuk menindak tegas pelaku trefel gelap yang hanya mengandalkan nama CV. Dan SITU , SIUP sudah sah menurut dia padahal ada kriteria yang wajib di lengkapi lagi.

berdasarkan pasal 308 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman 2 bulan dan denda Rp. 500.000

Kami berharap kepada Dir lantas Polda Lampung serta Dinas Perhubungan Menjaring dan menertibkan Para Trevel bodong yang se enaknya mencantum kan trayek tanpa di lengkapi legalitas yang jelas.

Apa lagi Trefel yang hanya menggunakan CV. SITU. SIUP sudah sah menurut pemilik, akan tetapi ijin trayek nya tidak ada sampai berani memasang Plang, kami berharap kepada dinas perhubungan kota lubuk Linggau menindak perusahaan yang tidak melengkapi ijin trayek nya serta mencabut ijin nya agar tidak di salahgunakan oleh orang orang yang mencari keuntungan Ungkap Fajrian. ( FJ)

Pos terkait