Maraknya Bank Plecit Di Sragen Yang Diduga Ijinnya Dompleng Di Koperasi Lain

Media Humas Polri // Sragen

 

Bacaan Lainnya

Banyaknya aduan ataupun keluhan dari masyarakat terkait Bank Plecit yang banyak bikin resah masyarakat. Maraknya Koperasi yang sering disebut Bank Plecit yang bebas beroperasi di kabupaten Sragen yang kebanyakan tidak mempunyai legalitas resmi.

Salah satunya Koperasi yang berada di wilayah Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Saat tim Media dan lembaga LP2KP (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah) dan lembaga (LAPAAN RI), Klarifikasi ke tempat koperasi tersebut melihat banyak kegiatan yang diduga kuat Koperasi Bank Plecit.

Saat kami klarifikasi ke salah satu anggota koperasi tersebut yang mengaku sebagai Pimpinan koperasi, Saiful, mengatakan bahwa koperasi tersebut sudah sekitar 3 tahun berdiri di Desa Tenggak RT.05 RW.02 Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

Dan saat kami tanya legalitasnya bahwa ijinnya Dompleng di Koperasi Primkoveri dengan atensi (nominal tertentu) per bulan kepada salah satu anggota Primkoveri yang berinisial Pak Kis,“jelasnya.

Lebih lanjut kami klarifikasi ke Desa Tenggak dan ketemu pak kades bahwa beliau mengatakan tidak begitu tahu terkait ijin atau legalitasnya dan juga tidak ada tembusan ke pihak Pemerintah Desa Tenggak sini,“ungkap Pak Kades.

Dan saat kami klarifikasi ke dinas Koperasi Sragen, Ibu Bina Simpati sebagai kepala bidang koperasi, saat kami tanya terkait koperasi Primkoveri beliau mengatakan bahwa hanya ada satu koperasi Primkoveri yang tercatat di dinas Koperasi mas, dan sudah lama juga Koperasi Primkoveri tidak ada laporan terkait RAT nya ke dinas.

Dan kami nanti akan coba bantu cari tahu dan kroscek ke lapangan terkait informasi yang jenengan sampaikan ini,“paparnya.

Setelah kami menunggu beberapa hari kami mendapatkan informasi dari dinas koperasi tentang keberadaan kantor Primkoveri.

Lebih lanjut kami langsung mendatangi kantor tersebut dan bertemu dengan salah satu pengurus Primkoveri, Pak Kismanto saat kami klarifikasi terkait beberapa koperasi yang ijinnya Dompleng di Primkoveri.

Beliau mengatakan coba nanti akan saya komunikasikan dulu mas terkait permasalahan ini dan beliau juga mengatakan bahwa Primkoveri 11 Sragen tidak pernah buka cabang mas,“ungkapnya, Selasa (23/01/2024).

Dasar Hukum Koperasi :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.

5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI Nomor 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.

7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.

8. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 01/Per/M.KUKM/I/ 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

9. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

10. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

11. PP No.9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

12. PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

13. PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kegiatan Simpan Pinjam oleh koperasi.

14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor : 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 tahun 2018 tentang Perzinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

15. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 20201 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Sragen, Dinas Koperasi Sragen, Dinas Perijinan Sragen dan Satpol PP Sragen untuk mengambil tindakan tegas terkait maraknya bank plecit yang mengatasnamakan koperasi dan tidak mempunyai legalitas yang resmi.

Dan menertibkan koperasi-koperasi yang tidak mempunyai ijin resmi yang berada di wilayah pemerintah kabupaten sragen. ( Jian )

Pos terkait