Maraknya pertambangan dan Galian C di kabupaten Kendal yang tak mengantongi ijin. ( Bodong )

Maraknya pertambangan dan Galian C di kabupaten Kendal yang tak mengantongi ijin. ( Bodong )

KENDAL – Media Humas Polri Marak nya pertambangan dan Galian C di kabupaten Kendal Khusu nya Desa ProtoMulyo kecamatan. Kaliwungu kabupaten Kendal beredar Galian C bodong beroperasi puluhan Tahun. 7/10/21

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba mendatangi galian C pemilik PT.Radik Jaya dan meminta ijin ke Scuriti perusahaan Galian C tersebut. Pihak scuriti perusahaan langsung Menghubungi Pejabat perusahaan PT.Radik Jaya dan langsung berbincang bincang dengan awak media .

Dalam percakapan Pihak Perusahaan Untuk apa datang ke lokasi dan kami lagi di samping Ketua PWI ungkap Salah satu Pejabat PT Radik Jaya
Nanti saya Ijin dulu sama pihak Menejemen Perusahaan Pak Tunggu aja nanti saya hubungi ungkap salah satu Staf perusahaan yang di hubungi melalui via whatsap.

Awak media mencoba melanjutkan Penelusuran kepada masyarakat terdekat serta menanyakan terkait keberadaan adanya Pertambangan dan Galian C desa ProtoMulyo. Dan langsung menanyakan ke salah satu narasumber warga terdekat galian.

Saya sangat terganggu pak 24 jam mobil besar dengan muatan penuh mobil Fuso keluar masuk dan utama debunya dampak nya sama anak anak mas ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pada pasal 33 ayat (3) menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.

Pasal 37 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebutkan bahwa ijin Usaha pertambangan ( IUP) di berikan oleh Bupati /walikota jika wilayah tambang berada di dalam satu wilayah kabupaten / kota izin usaha pertambangan (IUP) di berikan oleh gubenur jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah kabupaten kota dalam satu provinsi. Selanjutnya IUP di berikan oleh Mentri ESDM jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah provinsi

Pasal 24 ayat (3) huruf b peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksana kegiatan pertambangan .

Masyarakat sekitar pertambangan berharap kepada pemerintah setempat untuk Mengkaji ulang tentang pengelolaan pertambangan khusunya di daerah Kendal. ( Tim investigasi )

Pos terkait