Media Humas Polri / Lampung Tengah
Maraknya Lokasi penambangan pasir BODONG di tepian Sungai Way Seputih anehnya pelaku yang sudah beroperasi bertahun tahun bagaikan Peliharaan Oknum Oknum Terkait yang dapat Membuat Isi Kantong jadi GEMOY.
Dalam Pantauan Tim media di lokasi Tambang Pasir BODONG.
Ada Puluhan Lokasi Yang Aktif ,yang terletak Di Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah di Konfirmasi oleh Tim Media Para pelaku ( BOSS ) Tambang Pasir BODONG mengatakan bahwa Meraka Telah Mengeluarkan UANG untuk Kordinasi ke Oknum oknum Terkait.
Ada pengurusnya oknum apartur Kampung ( Pamong )
Hal senada di sampaikan oleh Salah satu Oknum aparatur Kampung Setempat. KS dirinya hanya di suruh Ngambil UANG di tempat pak SN dan WN Setelah itu Saya serahkan ke Pak Lurah SF kalo Jumlahnya saya Gak pernah Menghitung Pak Pungkasnya.
Budi penunggu Portal Jalan saat di konfirmasi tim media mengatakan Bahwa dirinya di suruh oleh Saudara Nanok , saya bisa kebagian Rp 70.000 ( Tuju Pupuh ribu ) hingga Rp 110.000( Seratus sepuluh Ribu ) kalo hari rame Pak Saya setor ke Mas Nanok ,setelah itu Mas Nanok Setor Ke Pihak Kampung
Untuk Uang Portal jalan Kalo Fuso muat Onggok Kering Rp 50.000( Lima puluh Ribu Rupiah ) Kalo Mobil Masuk Muat basahan Rp 10.000( sepuluh ribu rupiah ) Mobil Paser Rp 5000 Sd Rp 10.000
Di lain Jalur Ada Penunggu Portal seorang Wanita saat di konfirmasi Mengatakan dirinya Kerja Ada Pengurusnya Sendiri Oknum Aparatur Kampung KS Saya setor Uang Portal ke KS.
Dengan prihal tersebut diatas Bahwa Kegiatan Tambang Paser di Kampung Tersebut Ada peran serta oknum Aparatur Kampung Setempat
Tambang Pasir BODONG sangat jelas Dampak Negatifnya Tepian Sungai Rusak Jalan Usah Tani yang seharusnya Untuk mendukung Swasembada Pangan Rusak Bahkan jalan Di pemukiman Rusak berkepanjangan sudah bertahun tahun lamanya.
Diharapkan Kepada Pihak Terkait. Dalam hal Ini Dinas lingkungan Hidup Kabupaten , Provinsi , Polda Lampung Jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat Bertindak tegas Sesuai aturan dan undang undang yang Berlaku Bersambung ?? ( Kairul Anam )





