Media Humas Polri//Pesawaran
Masyarakat adat Tiuh Halangan Ratu kembali mengecam keras pemerintah provinsi Lampung atas lambannya penyelesaian sengketa tanah yang selama puluhan tahun dikuasai secara tidak sah oleh PTPN 1 Regional 7.
Pada hari Rabu (3/12/2025), warga bersama sejumlah tokoh adat mendatangi Kantor Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung untuk menuntut kejelasan dan tindakan nyata.Tokoh adat, Asli Gelar Pengikhan Peduka, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tampak abai dan enggan bertindak dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sudah mengetuk semua pintu, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, bahkan DPRD, tapi tidak ada satu pun yang berani bertanggung jawab. Kondisi ini memperpanjang penderitaan kami yang sudah berlangsung turun-temurun,” ujarnya kepada wartawan.
Tanah adat yang dikuasai sejak lama oleh leluhur mereka kini diklaim sepihak oleh PTPN 1 sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Namun, fakta mengungkap dugaan praktik penyewaan lahan secara ilegal oleh perusahaan ini kepada pihak ketiga tanpa izin, makin memperparah ketegangan dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Provinsi Lampung dinilai justru berperan sebagai penghambat penyelesaian konflik. Tidak adanya tindakan tegas dan transparan dari aparat pemerintah memicu keraguan publik terhadap komitmen mereka menjaga hak masyarakat adat dan penegakan hukum.
“Kami tidak hanya menuntut pengakuan hak atas tanah, tapi juga mendesak adanya penyelidikan serius terhadap praktik sewa lahan ilegal oleh PTPN 1 yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan pada pemerintah,” tegas Abdurrahman Gelar Suntan Punyimbang Hukum, salah satu perwakilan masyarakat adat yang hadir.
Dengan kondisi ini, masyarakat adat Tiuh Halangan Ratu menyatakan mereka tidak akan mundur dan siap melakukan aksi besar apabila pemerintah terus mengabaikan tuntutan mereka. Mereka menuntut segera dilakukannya mediasi yang serius dan penyelesaian hukum yang adil demi kesejahteraan mereka dan kelestarian hak-hak adat. ( Arifin )





