Masyarakat Minta Keadilan Kepada Pihak Penegak Hukum, Atas Perilaku Lurah Pangkalan Sesai

  • Whatsapp

www.mediahumaspolri.com
Dumai, Selasa 5/10/2021

Ketidak Adilan atas hak hak masyarakat tempatan kini terjadi kembali, warga resah saat mereka di abaikan oleh kepala daerah mereka sendiri yaitu Lurah pangkalan sesai, kecamatan Dumai barat, kota Dumai.
Hal seperti sudah tidak asing lagi di mata masyarakat dan awak media.
Namun ini wajib di tindak tegas oleh aparat hukum.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi saat ini di kelurahan pangkalan sesai, kecamatan Dumai barat.
Ketika tim awak media turun dan Kros cek ke lapangan pada 5/9/2021 menemui  sumber warga masyarakat yang  disurati oleh lurah Pangkalan Sesai,sebut saja namanya Am (36)  didampingi beberapa warga RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai kepada Wartawan di Rumah Kediaman ia menjelaskan,

“Kalau kita bicara mengenai lokasi tanah di tempat ini dulunya disini belum ada di bangun kantor lurah kawasan ini adalah tanah konsesi Patra dock,sedangkan kami saja tinggal dan menetap di sini sejak tahun 1995,waktu itu Dumai masih dalam naungan Kabupaten Bengkalis berarti kami sudah 25 tahun lebih hidup dan menetap di sini,dan kami juga dulu sudah berupaya untuk mengurus keabsahan kepemilikan sebidang tanah tempat tinggal kami disini,mulai dari RT, Lurah sudah kamu urus namun pihak kelurahan menolak dan enggan mengeluarkan surat keterangan tanah dan mempersulit kami dengan alasan lokasi tempat tinggal kami disini adalah tanah Fasum pemerintah Kota Dumai makanya kami tidak bisa mengurus SKT tanah tempat tinggal kami,kalau pihak kelurahan mengatakan lokasi tempat tinggal kami yang berada di RT.15 dan sekitarnya adalah tanah Fasum milik pemerintah Kota Dumai,kami tidak pernah dimelihat seperti apa surat tanah nya dan pihak kelurahan tidak pernah menunjukannya legalitas SKT tanahnya pada kami,dan itu pun sudah berjalan 25 tahun kami tinggal menetap disini tiba tiba kok baru sekarang muncul kami di berikan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran tempat tinggal kami,sungguh ironis sekali padahal warga warga yang lain nya yang bertempat tinggal disekitar sini kok bisa punya SKT tanah baik SKGR maupun Certifikat,mereka begitu mudah mendapatkan SKT yang mereka butuhkan sedangkan,saya sudah pernah mengurus SKT tanah kok di persulit dan di tolak padahal saya sudah 25 tahun tinggal menetap di sini,untuk itu saya dan beberapa warga lainnya terutama 9 KK. kami minta keadilan dan ketransparanan kepada kami,dan kami minta kepada pihak kelurahan Pangkalan Sesai tunjukan pada kami seperti apa bentuk surat legalitas kelurahan Pangkalan Sesai dan berikan solusinya pada kami.ujar Amin Kepada wartawan.

Kami hanya hanya mempertahankan hak hak kami yang sudah hidup,tinggal dan menetap di sini sudah 25 tahun semasa Dumai masih naungan Kabupaten Bengkalis kami sudah disini.kami minta permasalahan ini di luruskan kembali dan di berikan solusinya,imbuh Amin kepada Wartawan.

Lokasa tanah yang berada di samping Kantor Lurah Pangkalan sesai, tepatnya di depan pasar dock yard Dumai, yang saat ini sedang di bangun untuk kegunaan Posyandu dan Pos Kamling.
namun 9 KK warga masyarakat pemilik tanah, yang sebelum adanya kantor lurah yang sudah di tempati oleh warga Tempatan selama 25 tahun,

sudah resah karena hak hak mereka terabaikan oleh lurah, dengan cara melayangkan dua kali surat pemberitahuan untuk segara melakukan pengosongan dan pembongkaran tanpa ada melalui proses musyawarah dan mufakat terhadap warga yang terhitung 9 KK di sekitar tersebut.
Sesuai data nama nama 9 KK yaitu:
1.Zulkifli
2.chairul iskandar
3.edi bronjes
4.adi
5.ipoy
6. Mohammad harun
7. Mochamad subehi
8. Nasiful amilin mustofa
9. Abdul zhohir

Hall ini sudah sangat menyimpang dalam penggunaan wewenang jabatan nya selaku Lurah setempat,
dan dapat di tindak pidana Sesuai dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan Rp 1.000.000.000,00. ”
Dan juga UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR AGRARIA

Atas kejadian ini, sudah di kategorikan Penyalahgunaan wewenang jabatan negara
Dan merugikan masyarakat.
Karena mengambil keputusan yang terkait dengan masyarakat, tanpa melakukan musyawarah dan mufakat kepada masyarakat.

Hal ini harus di tindak sesuai hukum yang berlaku.
(Tim Media)
Pt12

Pos terkait