Masyarakat Tripa Ateuh Darul Makmur Berkumpul Bahas Pemekaran Kecamatan Tripa Jaya

Masyarakat Tripa Ateuh Darul Makmur Berkumpul Bahas Pemekaran Kecamatan Tripa Jaya

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri Nagan Raya,Ratusan orang masyarakat kemukiman gampong tripa ateuh kecamatan Darul makmur kabupaten
Nagan raya pada hari sabtu tanggal 8 januari 2022 di kediaman Tokoh masyarakat Nanda Runtala

mengadakan duek pakat untuk mewujudkan keinginan masyarakat yang menghendaki adanya
pemekaran kecamatan Darul makmur degan membentuk calon kecamatan baru bernama kecamatan
Tripa Jaya.

Acara Duek Pakat yang dihadiri oleh seluruh keuchik kepala desa eserta seluruh tuha peut, serta perwakulan tokoh masyarakat yang ada di
Kemukiman Tripa ateuh
Guna membahas strategi yang dapat ditempuh untuk mempercepat terbentuknya
kecamatan Tripa Jaya.
Dalam pemaparanya

ketua Forum pemekaran Darulmakmur Raya Burhan mengatakan bahwa tim forum pemekaran Darul makmur Raya hanya meneruskan kembali perjuangan pemekaran yang
sudah dilakukan oleh orang tua kita terdahulu. Tokoh muda yang yang akrab disapa Aan sruwe itu
menyebutkan, keberadaan forum Darul makmur Raya tidak untuk mengantikan panitia pemekaran
calon kecamatan Tripa Jaya yang telah dibentuk sejak lama, tetapi justru bertujuan saling menguatkan dan bahu membahu guna mendorong percepatan terjadinya kecamatan Tripa Jaya.

Menurut Aan Sruwe pemekaran Kecamatan mutlak diperlukan guna memangkas rentang kendali birokrasi yang jauh,Disamping itu menurutnya dengan adanya pemekaran kecamatan
diharapkan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat lebih meningkat.

Sementara itu ketua
Tuha Peut Nagan Raya Sari M nur berpesan agar kekompakan para tokoh masyarakat dan panitia pemekaran dapat terus dijaga semangatnya. jika merujuk PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan
maka calon kecamatan Tripa Jaya dari sisi jumlah Desa sudah terpenuhi sebab kemukiman Tripa
Ateuh memiliki 10 Gampoeng, dan jumlah ini sesuai dengan petunjuk dari pp no 17 tahun 2018
tentang kecamatan terang Sari M Nur. Syarat administrasi yang sangat dibutuhkan bagi terlaksananya pemekaran kecamatan adalah surat persetujuan serta rekomendasi dari keuchik
gampoeng dan tuha peut.

Untuk itu sambungnya saya berharap agar ketua tuha Peut dapat menanda tangani surat rekomendasi yang dibutuhkan oleh panitia pemekaran dan andaikata ada pihak tuha peut yang
tidak mau menandatangani rekomendasi tersebut tampa alasan yang jelas maka panitia diminta melapor padan saya guna dicari jalan penyelesaian ucap Sari M.nur

Sementara Muhammad Kasem mantan
Wabup Nagan Raya yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Baitul Mal Nagan Raya mengatakan
selama ini pemekaran kecamatan di Darul Makmur terhambat karena elit di Kabupaten Nagan Raya
keliru dalam memahami ketentuan regulasi. Ada sebagian pejabat yang menganggap bahwa syarat pemekaran kecamatan harus memiliki mukim terlebih dahulu. Ini adalah pendapat keliru kata M.
Kasem.

Pembentukan mukim tidak menjadi prasyarat bagi pemekaran sebuah kecamatan. Yang
dibutuhkan hanyalah jumlah desa harus ada 10 desa serta jumlah penduduk di setiap desa yang akan bergabung dalam kecamatan baru harus ada minimal 4000 jiwa. Mantan wabup Nagan ini berpesan
agar panitia pemekaran bekerja dengan iklas dan profesional serta memahami setiap regulasi yang
telah ditetapkan dalam pemekarann kecamatan.

Lapotan Sofyan Hs

Pos terkait