Melawan Saat Ditangkap Pelaku Pencuri Bobol Rumah Terpaksa Dilumpuhkan Unit Reskrim Polsek Indrapura

  • Whatsapp

Batu Bara // Mediahumasporli.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH terpaksa melumpuhkan Joni alias Joni Kembar (23) warga Dsn II Desa Simp Gambus Kec. Limapuluh Kab.Batu Bara, dengan timah panas dikarenakan berusaha melawan petugas saat diamankan karena diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana, Di dusun II Desa Simp Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Senin (03/04/2023) sekira pukul 17:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekira pukul 05.00 Wib korban Nuraiani (61) warga Dusun II Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara bangun dari tempat tidur langsung mau menuju kamar sesampai nya diruang dapur korban tidak melihat sepeda motor Honda Supra X,BK 3975 VY, Warna Hitam, Nomor Mesin : KEV2E-7, Nomor Rangka : MH1KEV213K153026, yang biasa terpakir di tempatnya. Lalu korban bergegas ke arah pintu samping dapur sekaligus mengecek akan tetapi pintu samping sudah tidak keadaan terkunci lagi pada saat itu juga korban menjerit dan memanggil anak nya an. Tuti Anita Lubis (Saksi) dan menyampaikan bahwa rumah sudah dimasuki maling dan telah hilang sepeda motor. Kemudian anak korban langsung memeriksa barang – barang yang hilang dari dalam rumah dan ternyata selain sepeda motor yang hilang ada juga 2 (dua) unit Handphone ; 1(satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk VIVO tipe Y83, dengan nomor kartu 082272755233, dan satu Unit Handphone merk Xiomi tipe Realmi 9A, nomor kartu 081365492955. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Kepala Dusun II atas nama Legiman dan akibat nya korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor dan 2 unit Handphone. Selanjutnya korban melaporkan ke pihak Polsek Indrapura agar di Proses hukum yang berlaku” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan :”Pada hari Senin Tanggal 03 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku an. Joni alias Joni Kembar sedang berada di belakang rumah warga Di dusun II Desa Simp Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran ke TKP yang didapat dari informan dan sesampainya di rumah warga anggota Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk dibelakang rumah dan langsung mengejar tetapi tersangka kabur ke arah kebun sawit masyarakat. Selanjutnya pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul menggunakan balok kayu dan mengancam memakai pisau ke arah petugas. Sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak menghiraukan selanjutnya dilakukan tindakan Tegas dan Terukur dan membawa ke Kantor Polsek Indrapura Guna Proses Lanjut” tegasnya.

“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa : 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X,BK 3975 VY, Warna Hitam, No mesin : KEV2E-7, No Rangka : MH1KEV213K153026, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam,BK 4011 OAJ, Warna Hitam, No mesin : JM11E2370775, No Rangka : MH1JM1120KK388573. (Barang Bukti LP Polres), 1 (Satu) unit Handphone warna Hitam, merk VIVO tipe Y83”. (Ilham/Jefri)

Pos terkait