Mencari Keadilan, Mugiyanto Melaporkan Kasus Ancaman Pembunuhan Ke Pihak Berwajib

  • Whatsapp

Mencari Keadilan, Mugiyanto Melaporkan Kasus Ancaman Pembunuhan Ke Pihak Berwajib.

Media Humas Polri Cilacap – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan dan pemaksaan penyerahan satu unit mobil yang dilakukan oleh Watini warga Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap Jawa Tengah bersama 6 orang laki-laki terhadap Sri Astuti dan Mugiyanto yang mencuat beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang.

Bacaan Lainnya

Setelah Sri Astuti warga Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap melaporkan Watini bersama 6 orang laki-laki, salah satunya bernama Khoerudin, ke Polres Cilacap tanggal 6 Desember 2021 dengan bukti laporan bernomor STTP/290/XII/2021/SPKT/Polres Cilacap, kini giliran Mugiyanto warga Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap yang melaporkan ke Polres Cilacap.

Dengan didampingi tiga Kuasa Hukumnya yakni Ananto Widagdo, SH, SPd, Samuel Holomoan Purba, SH dan Bagus Tri Wahyudin SH dari kantor hukum “Ananto Widagdo dan patner” Kabupaten Purwokerto, Mugiyanto mendatangi Polres Cilacap menyampaikan pengaduan atas ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Khoerudin, warga Desa Karangmangu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Jum’at (21/1/2022).

Pengaduan tersebut diterima dan ditanda tangani oleh Kanit SPKT III Polres Cilacap Ipda Subhan Junianto, SH dengan bukti bernomor STTPP/34/1/2022/SPKT Res Clp.

Dalam pengaduan tersebut, Mugiyanto menjelaskan kejadian yang dialaminya, yakni pada tanggal 10 Oktober 2021 saat pelapor sedang berada di rumah Sri Astuti datang 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang bermaksud menagih hutang kepada Sri Astuti. Tetapi kemudian memaksa Sri Astuti untuk menyerahkan satu unit mobil dengan dalih sebagai jaminan. Pada saat itu Khoerudin mengancam pelapor dengan kata-kata “uang saya sebesar Rp. 50.000.000.- hilang gak papa, asal nyawa kamu hilang”.

Kepada awak media ini, Mugiyanto menjelaskan kejadian yang dialaminya bahwa memang Sri Astuti mempunyai hutang kepada Watini, tetapi ketika datang menagih Watini melibatkan banyak pihak, apalagi dengan mengambil paksa satu unit mobil yang berdalih sebagai jaminan. Meskipun Sri Astuti menandatangani surat penyerahan mobil tetapi hal itu dalam kondisi tekanan dan paksaan.

“Dalam hal ini, saya sekedar mendampingi karena waktu kejadian, saya kebetulan sedang berada disitu, tetapi justru menjadi sasaran Khoerudin. Dengan emosi yang tinggi dan mata melotot, sambil menunjuk-nunjuk mengancam akan membunuh saya,” ungkap Mugiyanto.

Lebih lanjut, Mugiyanto menjelaskan bahwa dalam meminjamkan uang, Watini selain tidak memiliki legalitas usahanya, dalam menentukan tarif bunga sangat mencekik nasabah.

“Makanya saya melaporkannya ke pihak berwajib, agar diproses secara hukum sehingga ada efek jera,” jelasnya

Dalam penanganan kasus ini, Mugiyanto juga menyayangkan tidak diungkapnya kasus terkait perampasan mobil.

Mugiyanto mengungkapkan kasus yang pernah dialami pada dirinya. Bahwa dirinya berempat dengan temannya pernah menarik motor nasabah di wilayah hukum Polres Banyumas, korban sudah menandatangani surat penyerahan motornya, meski dalam keadaan terpaksa.

Tetapi ketika korban melaporkan ke pihak berwajib, dirinya di tangkap dan langsung diproses secara hukum dengan pasal perampasan, sehingga harus mendekam di dalam penjara.

“Kenapa justru mereka yang melakukan tindakan lebih dari yang saya lakukan, kasusnya tidak diungkap. Ada apa sebenarnya, bukankah semua orang sama kedudukannya dimata hukum,” tanya Mugiyanto

Berdasar hal itu, kata Mugiyanto, saya mohon dengan hormat kepada Kapolres Cilacap agar tindakan perampasan mobil dalam penagihan hutang tersebut untuk di ungkap.

“Pihak berwajib harus menangkap dan memproses pelaku, agar tidak ada diskriminasi dalam penegakkan hukum, ” tegasnya.

Dilain pihak ketika dikonfirmasi, Ananto Widagdo, SH, SPd, selalu Kuasa Hukum Sri Astuti dan Mugiyanto menegaskan bahwa terkait pengaduan Sri Astuti, minimal tidak terjadi lagi aksi teror dan intimidasi dari para penagih hutang. Sedangkan terkait pengaduan Mugiyanto, harus sampai ada penetapan tersangka.

“Jika kemudian dilakukan restorative justice pasca penetapan tersangka, sepanjang ada hal yang menguntungkan klien saya, silahkan saja. Tapi jika hal itu tidak menguntungkan maka proses hukum harus berjalan sampai keluar putusan pengadilan dimana tersangka harus dipidanakan,” pungkasnya.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Khoerudin, selaku terlapor, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Suliyo).

Pos terkait