Menggelapkan Mobil Residivis Ditangkap Polsek Kandis

Menggelapkan Mobil, Residivis Ditangkap Polsek Kandis

Kandis, Siak || Media Humas Polri.Com

Bacaan Lainnya

Seorang residivis yang baru bebas dari masa hukuman di Rutan Siak kembali di tangkap oleh Polsek kandis karena melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit mobil Dump Truck milik salah satu pengusaha di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Penangkapan ini bermula dari laporan Sdr.Zainuddin,salah satu pengusaha RAM sawit di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis pada, Kamis 12 Januari 2023, pukul 10.00 WIB yang mendatangi Makopolsek Kandis untuk melaporkan tindak pidana penggelapan terhadap salah satu armada angkutannya Mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck BM 9396 EU, yang mendadak hilang ketika sedang di parkir di luar areal PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik PT.Ivo Mas Tunggal.

Adapun kejadian ini bermula pada Rabu 30 November 2022 malam pukul 22.35, dimana RA sopir mobil Dump Truck dengan muatan buah sawit sejumlah 9 ton milik Sdr.Zainuddin memarkirkan mobilnya di luar areal PKS PT.Ivo Mas Tunggal, setelah mematikan mobil dan menutup semua kaca mobil, kemudian RA menyembunyikan kunci kontak di bawah tempat duduk sopir lalu melapor ke Pos Security di dalam pos penjagaan PKS.

Dengan maksut beristirahat karena esok paginya mobil dengan muatan sawit tersebut akan melakukan pembongkaran sawit ke dalam PKS, RA kemudian pulang kerumahnya untuk beristirahat.
Pada kamis pagi 1 Desember 2022 pukul 07.45 RA kembali mendatangi mobilnya karena harus segera mengantar sawit yang di buat ke dalam Pabrik Kelapa Sawit, namun sesampainya di lokasi RA mendapati mobil yang di parkirnya tadi malam sudah tidak berada di tempatnya alias hilang, setelah melakukan konfirmasi dengan security yang bertugas di dalam PKS akhirnya mereka bersama-sama melakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang di PKS tersebut, setelah melihat CCTV maka terlihatlah bahwa mobil Dump Truck tersebut bergerak keluar dengan sopir yang tidak di ketahui.
Atas kejadian ini Sdr.Zainuddin mengaku mengalami kerugian mencapai 300 juta, nominal ini berdasarkan nilai jual mobil Dump Truck miliknya serta kerugian muatan buah sawit yang mencapai 9 ton.

Menanggapi laporan tersebut Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis *Kompol David Richardo, S.I.K* memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek kandis *AKP Roemin Putra, S.H.,M.H* untuk segera bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan agar dapat segera menangkap pelaku.
Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan dengan intensif, pada jumat 13 Januari 2023 pukul 01.00 dini hari team opsnal Polsek Kandis berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku untuk kemudian di amankan dan di bawa ke Makopolsek Kandis beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil dari penyidikan di ketahui terduga pelaku berjumlah 2 orang yaitu ARZ (39 Tahun) dan SM (26 Tahun) dimana sebelumnya ARZ adalah residivis yang belum lama bebas dari Rutan Siak karena terjerat pidana pencurian buah sawit, di temui di tempat terpisah Sdr.Zainuddin menyampaikan bahwa terduga pelaku adalah bekas karyawannyq yang telah di pecat karena bermasalah dengan pekerjaannya, dimana sebelumnya ARZ merupakan salah satu Sopir dari salah satu armada pengangkutan buah milik Sdr.Zainuddin.

_“..saya sangat pengapresiasi kinerja jajaran reskrim Polsek Kandis yang dalam tempo 27 jam berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penggelapan mobil beserta barang buktinya, ini adalah bentuk dari komitmen kami untuk senantiasa bekerja keras,menanggapi dan bergerak cepat menyelesaikan setiap laporan dari masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kandis, sehingga hal ini dapat menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat bahwa Polri senantiasa ada untuk melayani ”_ ungkap Kapolsek Kandis *Kompol David Richardo, S.I.K* sabtu,13/01/2023.

Kapolsek Kandis juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku tindak pidana di Kecamatan Kandis untuk menikmati kejahatannya, karena semua petugas Kepolisian yang ada, akan berusaha dengan segenap kemampuannya untuk dapat sesegera mungkin menangkap dan menyelesaikan segala laporan yang datang ke Polsek Kandis agar segera mendapat kepastian hukum, beliau juga mengingatkan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna karena cepat atau lambat pasti akan terungkap.

_Doc.humas/polsekkandis/06/I/2023_
*RS16*/H.F.Bronson Purba

Pos terkait