Menindak lanjuti Karyawan PT. BBU  Yang Di Berhentikan Sepihak Oleh Perusahaan Tanpa Mendapatkan Hak Selama Bekerja

Media Humas Polri//Riau

Setelah BIPARTIT kedua dan dilanjutkan mediasi Pertama dan kedua yang tidak pernah di hadiri pihak manajemen PT BBU yang berada Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, pihak Mediator PHI Dinas Tenaga Kerja Indragiri Hulu menyurati manajemen PT. BBU agar dapat menghadiri mediasi ketiga di kantor Dinas Tenaga Kerja Indragiri Hulu.

Bacaan Lainnya

Hari selasa, 18 November 2025 pihak manajemen PT. BBU dan staff Legal Agrinas Palma Nusantara menghadiri mediasi tersebut. Dari hasil konfirmasi wartawan Media Humas Polri.com kepada ibu Dewi sebagai Mediator PHI Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu, beliau memberikan keterangan, dimana pihak manajemen PT. BBU belum memberikan kesepakatan terkait hak karyawan yang di berhentikan Sepihak dan jasa karyawan yang mengundurkan diri.

Pihak Legal Agrinas Palma Nusantara atas nama Guntur, bapak Mirton Malau sebagai asisten senior PT. BBU dan TNI atas nama Supriyono meminta kembali klarifikasi dari Manat Sukman sebagai perwakilan karyawan yg menggugat hak tersebut, dimana pihak PT. BBU selalu membantah klarifikasi Manat Sukman yang menerangkan bahwa pihak perusahaan telah memaksa istrinya masih status karyawan tetap harus mengundurkan karna suaminya sudah resign dan segera mengosongkan rumah perusahaan.

Kejadian ini sangat miris pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan tidak mendapat haknya dan tidak bisa mengklaim saldo JMO nya karna pihak perusahaan juga belum memberikan rekomendasi untuk syarat klaim saldo JMO. Dari bantahan pihak legal Agrinas Palma Nusantara yang yang tidak merespon tuntutan karyawan. Pihak kuasa hukum penggugat menyayangkan piihak Agrinas yang telah mengadopsi karyawan lama tanpa menyelesaikan haknya diduga sudah menghilangkan hak hak karyawan dan jasa mereka yang sudah bekerja bertahun tahun.

Karyawan yang berhadapan dengan legal Agrinas Palma Nusantara dan TNI seolah olah pasrah di tambah pihak Mediator PHI DISNAKER juga diduga lemah karna berhadapan dengan

Legal Agrinas Palma Nusantara yang sudah menjadi aset BUMN.

Karyawan yang sudah bingung harus mengadu ke intansi mana lagi, dimana masalah ini seolah olah tidak ada yang bertanggung jawab, karyawan lewat kuasa hukum nya mengkonfirmasi kepada Bapak Irwan Toni anggota DPRD komisi ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu, namun sampai saat ini juga belum ada jawaban dari aspirasi tersebut.

Melihat kejadian Karyawan terdampak meminta kepastian hukum kepada pemerintah dan DPR RI komisi Ketenagakerjaan agar memperhatikan nasib pekerja yang terdampak dalam pengalihan atau penguasaan lahan dan aset perusahaan sebelumnya yang di serahkan kepada Agrinas Palma Nusantara, namun pemerintah mengabaikan nasib pekerja seolah olah pemerintah tidak menganggap pekerja itu juga aset perusahaan. ( Siandy )

Pos terkait