Menyambi Menjual Sabu Penambal Ban Gol Masuk Bui

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Batubara

Satuan Serse Narkotika Polres Batubara kembali menangkap dan mengamankan seorang pemuda bekerja sebagai penambal ban yang nyambi sebagai pengedar dan penjual Barang Haram jenis Narkotika Sabu di jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kecamatan Datuk tanah datar Kabupaten Batubara.

Bacaan Lainnya

Berperan sebagai pekerja penambal ban tetapi pelaku menjual dan menawarkan narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di desa petatal Kecamatan Datuk tanah datar Batubara.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang menjual narkotika Shabu kepada supir- supir truk dengan modus tambal ban, di pinggir jalan lintas Sumatera dusun IV desa petatal kecamatan Datuk tanah datar Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara yamg dipimpin oleh Ipda Harry Putra dam anggota aipda Pahala Panjaitan melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan penangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang tersangka yang mengakui identitasnya Hardiansyah Putra,30 tahun tinggal di jalan sutrisno gang rukun Medan berhasil dibekuk dan amankan polisi.

Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Sabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Sabu dengan tujuan akan dijual.

Pelaku mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.( Mulyanto )

Pos terkait