Merasa Terpedaya dan Khawatir Dana Ditilep oleh Muksonah Enam Anggota Koperasi KPM Prima Mandiri Adukan ASN Dinsos ke Kejaksaan

  • Whatsapp

MediaHumaspolri.com // Prabumulih

Enam orang anggota Koperasi KPM Prima Prabumulih, melalui Personil Law Office ‘Cecep AK, SH’ melayangkan Surat Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, agar melakukan penyidikan terhadap salah seorang Oknum Pengawas / Pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih yang bernama ‘Muksonah’.

Bacaan Lainnya

Adapun pemicu dari aksi enam orang anggota Koperasi ini, sampai melaporkan Muksonah yang didalam struktur merupakan anggota ‘Pengawas’ lantaran, dinilai telah melakukan beberapa tindakan penyalah gunaan dalam wewenang pengelolaan keuangan, serta manipulasi data dan bahkan terindikasi bermaksud menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.

Hal ini diungkapkan oleh Wahyu Dwi Saputro, SH salah seorang dari tim Advocat yang diberikan Kuasa untuk menangani perkara tersebut.

“Keenam orang klien kami, itu merupakan anggota Koperasi KPM Prima Prabumulih, ini nama-nama mereka : Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina, dan Rumlana. Kami diberikan Kuasa untuk bertindak atas nama dan kepentingan klien Kami tersebut” terang Wahyu kepada portal ini, Jumat (07/07/2023).

Disebutkan sang Pengacara yang tergabung dalam Law Office Cecep A.K SH Legal & Consultant ini, bahwasanya tim nya terdiri dari tiga orang Advocat yaitu : Cecep Arya Kusumah, SH. Ameng Frido, SH kemudian dirinya sendiri. Dan saat ini mereka telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data

Berdasarkan pengamatan dan temuan mereka dilapangan setidaknya ada 21 point dalam catatan mereka sebagai bahan bukti untuk ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan. Dari sana pihak mereka sebagai penerima Kuasa menyampaikan pendapat sebanyak 4 point ke kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.

“Salah satu yang utama kami soroti bahwasanya Muksonah selaku Pengawas bagaikan memiliki otoritas utama layaknya ‘pengatur’ skenario, sehingga dengan posisi ini dirinya seakan gelap mata sehingga bermaksud memperdaya para anggota sedemikian rupa, untuk menguasai anggaran yang tertanam di Koperasi KPM Prima Mandiri yang sumber dana nya berasal dari
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema E -Warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos)” beber Wahyu.

Pengaduan ini kata Wahyu telah mereka sampaikan dalam format Surat Resmi yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, melalui Kasi Intel.

Sedikit mengulas lebih detail, mula berdirinya Koperasi KPM Prima Prabumulih atas ide ataupun gagasan Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs. A. Heryanto, beserta Kabid pemberdayaan Fakir Miskin Muksonah, SKM, M.KN, sehingga pada awal Maret 2022 lalu dibentuklah Koperasi ini dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022, dengan anggotanya terdiri dari warga Prabumulih Kelompok Penerima Manfaat E- Warung Kemensos program kerja tahun 2017.

Salah satu pemicu munculnya gagasan dibentuknya koperasi ini lantaran dihapuskannya program E- Warung oleh Kemensos pada tahun 2022 lalu, sehingga Muksonah yang saat itu selaku pembina program E – Warung membujuk warga KPM binaannya agar mau dibentuk dan menjadi anggota Koperasi sekaligus menanamkan modal berupa dana E – Warung milik ke enam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10% nantinya. Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar 400 juta.

Namun alih-alih mendapat keuntungan dengan didirikannya koperasi, enam orang anggota ini malah ketiban sial, jangankan untung 10 persen, bahkan untuk mengambil uang modal hak mereka yang berasal dari dana e warung itu pun, terkesan dihalang-halangi oleh Muksonah. Sementara mereka tak berdaya karena pemegang billing nya Muksonah.

Mereka seakan sengaja dibuat pusing, saat mendesak Muksonah mengelak dengan mengarahkan klien kami untuk berkonsultasi dengan Kepala Dinas, sementara Kepala dinas juga berkelit dengan menyebutkan bahwa yang mengurus pengelolaan keuangan adalah Muksonah, wajar kalau klien kami berasumsi bahwa ‘kelakuan itu seperti trik memperdaya. (Redi)

Pos terkait