MIRIS SATU PEJABAT PEMDA BALUT MENJADI TAHANAN KEJATI SULTENG

MIRIS SATU PEJABAT PEMDA BALUT MENJADI TAHANAN KEJATI SULTENG.

Mediahumaspolri || Sulteng

Bacaan Lainnya

Tepat dihari Kamis(11/8/22)pukul 14:45 WITA tim penyidik, kejaksaan tinggi Sulteng berhasil melakukan penahanan’kepada Oknum pejabat Daerah Balut Berinisal BM yang diduga telah melakukan Korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut.

Inisial BM yang diketahui sebagai Kepalah Dinas PUPR Balut terpaksa melelan pil pahit,setelah pihak Kejati menetapkan sebagai tersangka Dugaan Korupsi Angaran APBD’pembangunan Stadion Banggai Laut dengan Total Anggaran sebesar.Ro.2900.000.000(Dua milyar sebilan ratus juta Rupiah).

Kepalah Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui,kasi Penerangan Hukum Reza Hidayat SH,MH.Saat diminta keterangan melalui WhatsApp”Membenarkan kejadian itu Pihak Kejati Sulawesi tengah telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.sebagai tersangka Kasus Korupsi setelah melewati pemeriksaan oleh Tim penyidik.”Kata Reza.

Berdasarkan hasil Kerja Keras pemeriksaan pihak penyidik Kejati Sulteng,BM selaku penguna anggaran (PM) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)dalam Dugaan Korupsi.

Inisial BM Ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepalah Kejaksaan Tinggi Sulteng,dengan Nomor:PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2022.pada tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20(Dua pulu)hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai tanggal 30 Agustus 2022 .”Paparnya.

Selanjutnya Kata Reza proses penahan dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa BM sebagai saksi,dan kemudian melakukan Gelar perkara untuk meringankan statusnya dari Saksi menjadi tersagka.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah melakukan penahanan kepada BM’ sebagai tersangka guna mengantisipasi pelaku akan melarikan diri/atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tidak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.”Paparnya.

Setelah selesai ditetapkan sebagai tersangka BM diberangkatkan Ke Rutan(Rumah Tahanan) Kelas IIA Palu Untuk diamankan Sebagai Penitipan Tahanan Dugaan Korupsi.Tandas”(Arwis/Santo).

Pos terkait