Kaltim // Media Humas Polri
Berawal dari pertemanan dan berkomunikasi dengan baik untuk membangun jaringan bisnis pekerjaan survey tower XI di Gang Batu Bara Baning Kota, Kabupaten Sintang. Pelaku berinisial (DRT) dan (A) yang adalah pasangan suami istri bersepakat mengelabui korban berinisial (W) dan temannya (BS), (H) , (R) , (RL) dan (FS) dengan modus Mengajak (W) cs untuk menanamkan saham atau menjadi pemodal pekerjaan survey tower XI kalimantan Timur sekitarnya.
Dengan perjanjian membuat surat kontrak yang membawa nama PT. BTS di Jakarta dengan PO sebanyak 160 SITE, 20 HOP, dengan nilai yang pantastis yaitu Rp.783.914.800. Setelah (W) dan teman-temannya sepakat menyertakan modal, (DRT) dan (A) ini lalu mengelabui korban dengan menyuruh (W) cs sebagai pemodal untuk mengumpulkan rekan-rekannya supaya direkrut secara terbuka sebanyak delapan orang untuk di kursuskan dan di latih atau di didik secara langsung oleh pelaku dan orang dari K3 agar memiliki sertifikat panjat sebagai lisensi pekerjaan di survey tower di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dan sekitarnya.
Sehingga pada saat itu korban berinisial (W) dan temannya yakin karena melihat secara langsung apa yang dikerjakan oleh si pelaku berinisial (DRT) panjat tower, serta pekerjaan yang ada mendapatkan izin masuk lokasi tower itu memang real dan ada.
Melihat keyakinan yang dibuat pelaku (DRT) dan istri nya (A) mengelabui korban dengan iming- iming pekerjaan, sertifikat dan kerjasama untuk ikut mengerjakan perkerjaan itu di Kalimantan Timur. Sedangkan (DRT) membuat kan PO atas nama korban (W) dan temannya sebagai bendera untuk mengklaim pekerjaan dibawah bendera PT. BTS di kota Wisata Cibubur.
Modus (DRT) yang merekrut teman kelompoknya yang sudah ada bersertifikat panjat sambil menunggu teman-teman yang di sintang untuk di dilatih dan memiliki sertifikat panjat.
Aksi dikerjakan terus menerus pelayanan terus bergulir hari demi hari. Dengan kesepakatan awal Transfer pekerjaan kontrak Kaltim terus dibayarkan kepada para tim atau pekerja disana. untuk 1 titik pekerjaan dengan upah survey yang telah disepakati yaitu Rp. 1.700.000,- /titik. Dan pekerjaan tersebut sudah selesai sebanyak 7 kali invoice ( 7 kali penagihan) atau sebanyak 128 titik dengan nilai Rp.600.092.576,-. Dengan kesepakatan PO Untuk Klaim invoice pekerjaan 15 hari kerja dari tanggal pengajuan invoice ke PT. BTS. Namun sampai saat ini invoice tersebut tidak pernah dicairkan dengan berbagai alasan teknis dan sebagainya, sementara pelaku (DRT) dan istri (A) mulai susah ditemui dan bahkan sampai saat ini tidak pernah mau bertemu dan berkomunikasi langsung untuk menyelesaikan invoice/tagihan tersebut. sehingga pemilik PO atau pemodal atas nama (W) menghubungi teman- teman dan keluarga yang ada diJakarta dan sekitarnya untuk mengecek keberadaan dan kejelasan dari
PT. BTS yang membuat PO tersebut melalui HRD nya. Ternyata PO tidak terdaftar. Disinilah Team PO (Pemodal) sadar pelaku (DRT) dan istrinya (A) ternyata melakukan penipuan dengan modus pekerjaan dan sertifikat panjat. Sedangkan korban mengalami kerugian yang sangat banyak yaitu puluhan juta rupiah dengan bukti transfer atas nama (A) istri dari pelaku (DRT). ( Bonifasius)





