Motip Tersangka Aniaya Wartawan di Madinah Minta Berita Soal Tambang Emas Ilegal Dihapus

  • Whatsapp

Motip Tersangka Aniaya Wartawan di Madinah Minta Berita Soal Tambang Emas Ilegal Dihapus

Media Humas Polri – Sumut

Bacaan Lainnya

Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan media online terhadap Jefri Bharata Lubis dibekuk pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat menggelar konferensi pers di halaman Polda Sumut, Senin (14/3/2022).
Keempat tersangka bernama Awaluddin (26), Salamat (36), Edi Mansyur Rangkuti (41), dan Rasoki alias Marzuki (40),” kata Tatan.
Peran tersangka Awaluddin melakukan pemukulan pertama kali pada saat duduk saling berhadap – hadapan.
Kemudian diikuti tiga tersangka lainnya sampai ke cafe tempat korban berjumpa.
Ada sembilan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan, kartu keanggotaan organisasi kepemudaan, hp 4 unit, baju OKP, tali pinggang, serta pakaian saat melakukan penganiayaan dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Dia mengatakan pihaknya melakukan pengejaran di luar wilayah tempat tinggal para tersangka.
Lima hari pihaknya melakukan pengejaran sampai akhirnya tersangka dapat dibekuk.
Tatan mengungkapkan pula tersangka yang menggunakan celana loreng bukan dari oknum aparat.
Ada pun besar kemungkinan nantinya bertambah tersangka lainnya yang saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Terkait motif, Tatan menjelaskan para tersangka memukuli korban karena mendapati berita yang dibuat korban terkait dengan ketua OKP para tersangka.
Ia membenarkan bahwa hal itu menyangkut ketua OKP para tersangka ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di Madina.
Sehingga para tersangka meminta agar korban menghapus pemberitaan tersebut. Karena proses mediasi tidak berlangsung baik, maka dengan inisiatif sendiri dari para tersangka langsung menghajar korban.”
Jadi sewaktu terjadi pemukulan, ketua para tersangka tidak mengetahui. Artinya tidak ada perintah, hanya saja inisiatif dari para tersangka,” sebutnya.
Keempatnya disangkakan pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 KHUPidana.MHP.Pasaribu

Pos terkait