Musdes Penetapan RKPDes Desa Dangkalan Tahun Anggaran 2026

Media Humas Polri // Banggai Laut

Pemerintah desa Dangkalan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrembang) untuk penetapan RKPDes tahun, 2026 bertempat di gedung BPU Desa Dangkalan, kec. Banggai, kab. Banggai Laut pada hari rabu tanggal, 15 oktober 2025 jam 09.00 wita sampai selesai.

Bacaan Lainnya

Musyawarah perencanaan pembangunan desa, atau yang lazim disebut musrembang desa, merupakan satu tahapan kunci perencanaan pembangunan ditingkat desa. Kegiatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam menggali potensi serta aspirasi masyarakat Desa Dangkalan dalam perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat desa.

Tujuan utama dari musrembang desa adalah menciptakan perencanaan pembangunan yang aspiratif, transparan, dan berkelanjutan dengan melibatkan warga desa, dengan tujuan, mengidentifikasi prioritas pembangunan desa, meningkatkan keterlibatan masyarakat, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pembangunan desa. Dengan manfaat yakni dapat meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan, memungkinkan pemerintah desa dapat mengakomodasi aspirasi serta kebutuhan masyarakat, dapat menghadirkan nuansa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa, serta lebih menghasilkan rencana pembangunan yang lebih relevan dan berkelanjutan.

Musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan bagi para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kerja pembangunan desa atau RKP tahun anggaran yang direncanakan. Setiap desa diamanahkan untuk menyusun dokumen rencana lima tahunan yakni RPJM desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP desa. Forum ini penting untuk membahas hal hal yang menjadi keinginan masyarakat untuk masa anggaran satu tahun kedepan. Hadir dalam kegiatan ini, sekcam kec. Banggai, tenaga ahli, pendamping kecamatan, pendamping desa, kades dan sekdes bersama aparat, ketua BPD bersama anggota, sejumlah tokoh baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta sejumlah masyarakat yang sempat hadir.

Tujuan utama dari musrembang desa ini adalah untuk membahas serta menyusun serta penetapan RKPDes tahun 2026. RKP merupakan dokumen yang sangat penting yang menjadi acuan pemerintah Desa Dangkalan dalam mengalokasikan serta mengarahkan program pembangunan ditingkat desa melalui musyawarah ini karna masyarakat dapat memberikan usulan dan aspirasinya terkait kebutuhan lokal desa, prioritas pembangunan, serta potensi yang ada di Desa Dangkalan

Musrembang desa ini harus dapat dilaksanakan dengan baik dan benar menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menampung serta menetapkan kegiatan kegiatan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Dangkalan.

Dengan adanya kegiatan musrembang desa ini diharapkan agar pembangunan di Desa Dangkalan benar benar dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat desa tersebut. Kegiatan musyawarah ini berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta dapat menghasilkan keputusan keputusan dengan tetap berpedoman pada azas dan prinsip prinsip musyawarah mufakat.

Kegiatan ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, dengan tujuan untuk menjaring aspirasi serta kebutuhan masyarakat untuk ditetapkan menjadi program prioritas pembangunan Desa Dangkalan untuk satu tahun kedepan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini serta ditetapkanya RKPDes, di harapkan kedepan pembangunan di Desa Dangkalan dapat berjalan dengan baik, terarah, dan terencana sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Kedepan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat Desa Dangkalan

Dengan musrembang, desa memiliki alat yang kuat untuk merencanakan pembangunan dengan memperhatikan suara dan keinginan warga desa. Dengan demikian hal tersebut dapat mendukung proses pembangunan yang lebih inklusif, adil, serta transparan ditingkat desa. Kegiatan ini diakhiri dengan penetapan RKPDes Desa Dangkalan sekaligus penyerahan dokumen RKPDes dan berita acara yang diserahkan oleh ketua tim penyusun bpk karman soom ke kepala Desa Dangkalan. (Susanto Laode & S. Sangadji)

Pos terkait