Musim Panas Polsek Pkl Susu Imbau Cegah Karhutla

  • Whatsapp

Langkat // Mediahumaspolri.com

Joko Sumpeno menyampaikan  sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

Bacaan Lainnya

“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dansanksi Pidana Pembakaran Lahan di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108.” pungkasnya AKP Joko Sumpeno. mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Susu Polres Langkat gencar memberikan imbauan kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Pkl. Susu Brigadir Rico Surya Ardana melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan dengan cara mensosialisasikan langsung kepada warg, petani dan petugas keamanan Perkebunan PT. Perapendi di Perkebunan PT. Perapen Desa Perkebunan Perapen Kec. Pematang Jaya. Selasa (21/03/23).

Brigadir Rico Surya Ardana menyampaikan “Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” katanya.

Terpisah Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa telah memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kabupaten Langkat, ucap AKP Joko Sumpeno.

Lanjut AKP Joko Sumpeno juga menyampaikan  sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dansanksi Pidana Pembakaran Lahan di Sumpeno juga menyampaikan  sebab dan akibat yang akan ditimbulkan karena kebakaran hutan dan lahan bagi manusia dan lingkungan, serta sanksi hukum yang berlaku bagi mereka yang masih membakar hutan dan lahan dengan sengaja.

“Dampak kebakaran hutan dan lahan dalam jangka panjang yang turut menyumbang dalam menaikkan emisi CO2 hingga menjadi penyebab terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim dansanksi Pidana Pembakaran Lahan di jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108.” pungkasnya AKP Joko Sumpeno. jerat UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 pasal 108.” pungkasnya AKP Joko Sumpeno. (SURIADI)

Pos terkait